Kasus korupsi, mantan petinggi Perum PPD ditahan Kejari Jaktim
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur resmi menahan dua orang tersangka mantan petinggi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) Hendarko Hudoyo dan Asep Kusnan. Keduanya ditahan terkait kasus dugaan korupsi senilai sekitar Rp 7 miliar karena telah menjual aset milik PPD untuk kepentingan pribadi sewaktu menjabat pada 2006 lalu.
"Terkait kasus tindak korupsi di Perum PPD. Nilainya sekitar Rp 7.537.000.000. Tersangka ada dua, yakni H Asep Kusnan, dan Handoko Hudoyo. Penjualan tersebut mulanya bertujuan untuk menyehatkan keuangan PPD, namun ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Silvi Desti Rosalina di Jakarta, Senin (11/11).
Silvi mengatakan, saat itu Handoko Hudoyo masih menjabat Direktur Keuangan, sedangkan Asep Kusnan menjabat sebagai Direktur Operasional. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan depo B, C, H, dan K yang berada di wilayah Jakarta Timur.
Silvi menambahkan kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Diungkapkan, selain kedua tersangka, pihaknya juga membidik dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan notaris.
"Ini merupakan pemeriksaan tahap dua. Pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka dan barang bukti. Untuk sementara kami menahan kedua tersangka selama 20 hari di Rutan Cipinang," jelasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPolisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya