Kasus korupsi e-KTP, Mendagri siap diperiksa KPK
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku siap diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan adanya mark-up anggaran dalam proyek e-KTP yang sudah menyeret Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.
"Saya siap dipanggil KPK dan pasti datang karena sayakan warga negara yang baik," kata Gamawan saat di temui di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).
Menurut Gamawan, saat proyek itu berjalan, semua diserahkan kepada kuasa pemegang anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Selanjutnya dilakukan oleh pemenang tender yang diselenggarakan oleh ketua panitia lelang proyek dengan sistem elektronik. Di mana dirinya hanya menandatangani proyek lelang tersebut. Sementara kata dia, semua anggaran yang telah mengucur sebelumnya lebih dulu diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).
"Kalau penandatangani pemenang tender ya itu berdasarkan undang-undang. Saya minta audit dulu kepada BPKP, karena saya tidak ikut pelelangan. Supaya tahu proses ini sudah betul atau belum. Saat itu BPKP menyatakan tidak ada yang salah karena itulah saya tanda tangani," tandasnya.
KPK telah melakukan penyidikan proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional, atau lebih dikenal dengan KTP elektronik (e-KTP).
Lembaga itu telah menemukan bukti bahwa proyek senilai Rp 6 triliun itu dikorupsi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan satu tersangka yaitu pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaDKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Ribka Tjiptaning Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.
Baca SelengkapnyaKPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca Selengkapnya