Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada, Tiga Staf Bawaslu Ogan Ilir Dipenjara
Merdeka.com - Tiga staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditetapkan tersangka dan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah. Total kerugian negara akibat perbuatan mereka sebesar Rp7,4 miliar.
Ketiga tersangka adalah Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, yakni AC dan HM, serta seorang staf operator bidang keuangan inisial RM. Mereka diduga melakukan korupsi dengan modus penginputan kegiatan Bawaslu secara fiktif.
Kasi penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Mohd Radyan mengungkapkan, kasus ini diproses oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak beberapa bulan lalu. Setelah memeriksa puluhan saksi dan ditemukan alat bukti cukup, ketiganya ditetapkan tersangka.
"Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka dugaan tipikor dana hibah dari APBD 2019-2020. Modusnya membuat laporan palsu dalam penggunaan dana hibah," katanya di Palembang, Kamis (3/11).
Dia menjelaskan, Bawaslu Ogan Ilir mendapatkan dana hibah senilai Rp19,3 miliar dari pemerintah setempat untuk 2019-2020. Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel ditemukan ada sejumlah kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar.
"Kami sudah menyita dokumen penting, sedikitnya ada lima ribu dokumen," ujarnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang tindak pidana korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Di dalam pasal itu disebutkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami masih lakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Tim.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara
Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaTersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca Selengkapnya