Kasus korupsi bansos, Polda Riau geledah kantor DPRD Bengkalis
Merdeka.com - Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit rekrimsus) Polda Riau, melakukan penggeledahan terhadap kantor DPRD Bengkalis terkait penyidikan lanjutan dugaan korupsi Bantuan Dana Hibah atau Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis Selasa (9/9). Dalam kasus ini, ketua DPRD Bengkalis non aktif Jamal Abdillah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Yusup Rahmanto bersama 7 anggotanya sekitar pukul 11.30 WIB menyisir beberapa kantor dan rumah Ketua DPRD Bengkalis non aktif tersebut.
Hasilnya penyidik menyita beberapa dokumen di antaranya dari Bagian Risalah Persidangan, bagian keuangan, ruang kerja DPRD Bengkalis dan rumah Dinas Ketua DPRD Bengkalis.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara dana hibah Pemkab Bengkalis.
"Dari hasil penggeledahan itu, beberapa dokumen disita, dan langsung dibawa ke kantor Dit Reskrimsus Polda," ujar Guntur.
Selain itu, kata Guntur, dalam kasus yang memakan uang negara hingga Rp 200 miliar tersebut pihak Polda Riau telah menetapkan mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah (JA) sebagai tersangka.
"Untuk melengkapi berkas tersangka JA dan mengungkap siapa saja yang terlibat kita sudah memeriksa beberapa saksi baik itu dari pihak DPRD Bengkalis maupun pihak Pemkab Bengkalis atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis," ucap Guntur.
Berita sebelumnya Jamal Abdilah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa 10 orang saksi. Namun dalam proses penyidikannya, tim penyidik tidak bisa memeriksa Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis yakni Sekdakab Bengkalis Asmaran Hasan karena meninggal dunia.
Dugaan penyalahgunaan wewenang penganggaran dana Bansos Bengkalis itu mencapai Rp 200 miliar lebih mulai diselidiki Polda Riau atas laporan masyarakat. Hasilnya bantuan itu diberikan kepada sekitar 2.000 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bengkalis pada 2011 lalu. Namun pemberian bantuan itu diduga tidak tepat sasaran.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaMaruli menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang telah purnatugas.
Baca SelengkapnyaKetua Lemtaki, Edy Susilo melaporkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya