Kasus korupsi bansos, 2 PNS Bandung segera diperiksa KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa ajudan Sekertaris Daerah (Sekda) kota Bandung, Eko Hidayat Wicaksana terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Bandung. Eko bakal diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka kasus ini, Hakim Adhoc PN Tipikor Bandung, Ramlan Comel (RC).
Selain Eko, lembaga antikorupsi ini juga menjadwalkan periksa Mas Yusuf Hidayat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) unit pelaksana teknis dinas pemadam kebakaran wilayah Bandung. Yusuf juga sebagai saksi bagi tersangka Comel.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk RC," kata Kepala pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Jumat (7/3).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana Bansos ini. Keduanya, yakni Hakim Adhoc PN Tipikor, Ramlan Comel (RC) dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga (PSS).
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, penyidik telah melakukan pengembangan dan ditemukan dua alat bukti cukup. Maka dari itu, untuk segera dinaikkan kepada proses penyidikan.
"Penyidik telah mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) terhadap tersangka PSS dan RC," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Lebih jauh Johan menjelaskan, untuk Sinaga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Ramlan, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar
Dia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Pengadaan Katalis di PT Pertamina
Empat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya