Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus-kasus penggunaan lambang Garuda yang bikin heboh

Kasus-kasus penggunaan lambang Garuda yang bikin heboh Tanda Tanya Presiden. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat boleh menggunakan lambang Garuda Pancasila dalam berbagai bentuk dan kegiatan selama hal itu merupakan bentuk ekspresi kecintaan terhadap negara.

Putusan MK itu mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 57 huruf d Undang-undang (UU) Nomor Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan. Pasal 57 huruf d berbunyi: "Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang ini".

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Gedung MK, Selasa (15/1) kemarin.

MK menyatakan bahwa Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

Pembatasan penggunaan lambang negara oleh masyarakat merupakan suatu bentuk pengekangan. "Ada nilai identitas diri sebagai bangsa Indonesia yang terkandung di dalamnya ketika masyarakat menggunakan lambang negara bentuk berekspresi," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil, saat membacakan pertimbangannya.

Menurut Fadlil, larangan yang diatur dalam pasal 57 huruf d sama sekali tidak tepat karena tidak memuat rumusan yang jelas dan apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana harus memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas.

Putusan ini mengingatkan sejumlah kasus soal penggunaan lambang burung Garuda yang kemudian dipermasalahkan bahkan sampai masuk ke pengadilan. Apa saja kasus-kasusnya?

Lambang Garuda di kaos Timnas Sepak Bola

Pengacara David Lumban Tobing membuat heboh saat dua hari jelang pertandingan semifinal Piala AFF antara Indonesia dan Filipina. Dia menggugat penggunaan lambang Garuda yang ada di kostum Timnas dengan alasan melanggar UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.Gugatan dilayangkan, Selasa 15 Desember 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada lima pihak yang digugat yakni Presiden RI, Mendiknas, Menpora, PSSI, dan terakhir produsen Nike.Namun, setelah melalui beberapa persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan tidak menerima gugatan warga negara (citizen lawsuit) tersebut. "Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1,6 juta 91 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 13 Juni 2011.

Organisasi buruh pakai stempel lambang Garuda

Dua buruh buruh PT Sumi Indo Wiring System (SIWS) Purwakarta, Jawa Barat terpaksa berurusan dengan hukum. Ketika itu ketua serikat buruh Eko Santoso dan wakilnya Erwin Agustian berinisiatif membuat stempel kepanitiaan menggunakan gambar yang menyerupai lambang negara Burung Garuda pada akhir Desember 2010. Lantas, undangan pun disebar kepada seluruh anggota untuk menghadiri rapat pemilihan ketua serikat. Entah siapa yang membocorkan, polisi pun mendapati undangan yang berstempel panitia dengan lambang Garuda. Dalam waktu singkat polisi memanggil Eko dan Erwin dijadikan tersangka oleh Polres Purwakarta. Kepada kedua tersangka, polisi mengenakan pasal Pasal 69 UU No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Ancaman pidananya maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. Dalam persidangan, jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan 3 bulan penjara dan 6 bulan hukuman percobaan dengan catatan hukuman itu tidak perlu dijalankan.Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pada tanggal 3 Oktober 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta memutuskan kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan menghukum 1 bulan penjara dan 3 bulan hukuman percobaan, tetapi hukuman tersebut tidak perlu dijalankan yang penting kedua terdakwa tidak melakukan tindak pidana apapun selama 3 bulan.

Kaos Armani Exchange bergambar Garuda

Pada Januari 2010, rumah mode Giorgio Armani mengeluarkan daftar koleksi kaosnya berlabel Armani Exchange (A|X) dengan gambar mirip lambang burung Garuda Pancasila milik Indonesia. Kontan saja, ketika itu timbul pro kontra.Desainer Giorgio Armani mengklaim itu adalah logo AX Studded Eagle. Namun, hanya ada sedikit perbedaan desain kaos itu dengan lambang Garuda yakni di bagian tameng. Lambang kepala banteng digantikan dengan huruf A dan lambang beringin diganti dengan huruf X. A|X = Armani Exchange.Pihak yang kontra menilai, kaos itu merupakan bentuk pelecehan lambang negara dan tidak menghormati perjuangan para pendiri bangsa Indonesia. Tetapi ada juga yang mendukung dan bahkan bangga, karena lambang negara Indonesia menjadi inspirasi bagi seorang desainer kenamaan asal Italia.Kontroversi ini kemudian berakhir ketika pihak Armani melalui situsnya meminta maaf atas penggunaan gambar yang menyerupai burung Garuda Pancasila. "Masalah ini menjadi perhatian kami dan barang tersebut sudah ditarik dari website kami. Kami meminta maaf kalau ada pihak-pihak yang tersinggung akibat hal tersebut," tulis pernyataan tersebut. Kasus ini kemudian tidak berlanjut ke ranah hukum.

Kaos lambang Garuda O'Quinn

Mirip dengan kasus kaos Armani Exchange, salah satu brand dari Amerika Serikat, O'Quinn memakai logo gambar Garuda Pancasila untuk motif kaosnya yang dijual dengan harga $17.97 (Rp 165.000).Dalam kaos O'Quinn ini motif burung Garuda Pancasila terlihat jelas. Tidak seperti Armani yang sedikit mengaburkan Gambar Pancasila. Di kaos O'Quinn ini motif Garuda Pancasila ditampilkan dengan kepala menengok ke kanan, bulu di sayap berjumlah 17, pada buntut berjumlah 8 dan 45 pada leher menunjukkan, gambar burung dalam kaos tersebut merupakan gambar Garuda Pancasila. Hanya saja, pada tameng di dada garuda dalam kaos tersebut sudah dimodifikasi. Bila pada dada Garuda Pancasila terdapat gambar-gambar sila, pada kaos tersebut diubah menjadi lambang brand tersebut yakni huruf O dan Q yang digabung, sementara pada bagian bawah diubah menjadi tulisan 'Huntington Beach, California' yang seharusnya pada bagian bawah pada Garuda Pancasila bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika.Nama O'Quinn Clothing memang tidak umum di Indonesia sehingga kaos dari perusahaan yang didirikan sejak Februari 2007 itu luput dari perhatian publik. Merek ini berbasis di Pantai Huntington Beach, California. Mereka memproduksi pakaian yang kebanyakan digunakan untuk berselancar dan kegiatan pantai lainnya, serta untuk skating.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Kisah Lapangan Terbang Gorda di Serang, Keberadaannya Tak Diketahui Masyarakat dan Bisa Sembunyikan Pesawat
Kisah Lapangan Terbang Gorda di Serang, Keberadaannya Tak Diketahui Masyarakat dan Bisa Sembunyikan Pesawat

Konon dulu pesawat bisa bersembunyi di Terbang Gorda, walau tak memiliki bangunan permanen. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya
Ganjar Prihatin Rakyat Diperlakukan dan Disiksa Seperti Ayam
Ganjar Prihatin Rakyat Diperlakukan dan Disiksa Seperti Ayam

Ganjar menegaskan, rakyat bukanlah seekor ayam. Masyarakat bisa menentukan sendiri suaranya hingga nasibnya ke depan.

Baca Selengkapnya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya

Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Gagal Terbang, Pahami Perbedaan Barang Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat dan Wajib Bagasi
Jangan Sampai Gagal Terbang, Pahami Perbedaan Barang Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat dan Wajib Bagasi

Untuk mencegah gagal terbang, berikut perbedaan terkait aturan barang di kabin dan bagasi agar tidak kena denda.

Baca Selengkapnya