Kasus judi online, polisi kembali tangkap perwira Polda Jabar
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, terus mengusut kasus judi online, yang dilakukan oleh para anggota polisi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Polisi telah menangkap AKBP MB, mantan Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimum Polda Jawa Barat, pada 12 Agustus. MB menerima suap sejumlah Rp 5 miliar dan uang US$ 168.000. Kini giliran anak buah MB yang ditangani.
Kombes Joko Purwanto, selaku Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Korupsi mengatakan, pihaknya telah menangkap dan menahan AKP DS (mantan Panit II Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar.
"Kami menangkap dan menahan AKP DS (mantan Panit II Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar) karena menerima uang suap total Rp 370 juta, pada 1 Oktober," kata Joko di Mabes Porli Jakarta, Rabu (8/10).
Pelaku yang menyuap DS, inisial AI. AI juga turut ditangkap dan ditahan pada saat yang sama. AI memberikan uang total Rp. 370 juta, bermaksud agar DS membuka blokir rekening atas nama SH.
"Uang ratusan juta itu diberikan AI sebagai jasa untuk membuka 459 nomor rekening yang diblokir polisi dalam kasus judi online yang perkaranya ditangani Ditreskrimum Polda Jabar. Perkara kasus judi ini jalan ditempat sejak 2013 lalu," ujar Joko.
Kombes Joko menjelaskan uang itu diberikan dalam tiga tahap. Pada 24 Juni sebanyak Rp 240 juta, 14 Juli sebanyak Rp 70 juta, dan pada 23 Juli sebanyak Rp 60 juta.
Dari jumlah itu yang berhasil polisi sita adalah Rp 215 juta dari DS dan Rp 155 juta dari AIS (anak buah DS).
"Kami berhasil menyita Rp 215 juta dari DS dan Rp 155 juta dari AIS (anak buah DS)," ungkapnya.
Atas tindakannya DS dijerat pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a subsider pasal 11 dan atau pasal 12 b UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan AI dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a UU yang sama. Dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling ringan 4 tahun penjara.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Judi Bola SBOTOP Segera Disidang, 4 Tersangka & Barang Bukti akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
hasil penelusuran terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi yang beroperasion sejak Januari-November 2023.
Baca SelengkapnyaKapolri Beberkan Kasus Judi Online Menonjol Sepanjang 2023, Rekening Diblokir Tembus 1.229
Ribuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.
Baca SelengkapnyaPenyebab Judi Online Masih Marak di Indonesia Hingga Disorot Presiden Jokowi
Padahal, penegak hukum sudah berulang kali membongkar praktik kejahatan siber ini. Lalu kenapa masih tumbuh subur?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi
Dalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Baca SelengkapnyaSelebgram Hana Hanifah Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Polisi Segera Gelar Perkara
Kompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan
Baca SelengkapnyaKomplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Yogyakarta Tertibkan Pengamen yang Langgar Aturan, Sehari Ngamen Dapat Rp510 Ribu
Saat diamankan, pengamen tersebut membawa uang yang cukup banyak
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKebut Pemberantasan Judi Online, Satgas Khusus Bentukan Jokowi Mulai Bekerja Pekan Depan
Satgas terpadu diharapkan dapat mempertajam koordinasi kementerian/lembaga dalam memberantas keberadaan judi online.
Baca Selengkapnya