Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus IT UI, KPK periksa dua dosen dan pegawai

Kasus IT UI, KPK periksa dua dosen dan pegawai Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali memanggil saksi buat mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Sistem Informasi di perpustakaan Universitas Indonesia. Kali ini, lembaga antikorupsi memanggil empat saksi, yang di antaranya dosen dan pegawai di kampus kuning itu.

Saksi itu adalah Pegawai UI, Tubagus Luthfi, Dosen Luki Wijayanti, Kasubdit pemeliharaan dan pengelolaan aset UI / Dosen R Jachrizal Sumabrata, dan Dedi Abdul RS.

"Empat saksi itu diperiksa buat tersangka TN," Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, lewat pesan singkat, Senin (16/9).

KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid (TN), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemasangan teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

KPK menduga TN terlibat dalam penggelembungan harga proyek senilai Rp 21 miliar itu. TN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara itu, badan usaha milik kampus kuning bernama PT Makara Mas disebut-sebut terlibat. Dalam situs resmi PT Makara Mas, perusahaan ini merupakan bagian dari manajemen kampus. Tidak jelas akta pendirian perseroan terbatas itu. Yang jelas, perseroan ini tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dosen Fakultas Ekonomi, Departemen Ilmu Ekonomi, Tjahjanto Budisatrio, menulis profil singkat perseroan dalam laman situs itu pada Januari 2010. Menurut dia, Makara Mas mulanya hendak membangun SPBU (Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum) di lahan UI, tepatnya dekat jalur menuju Jakarta.

Namun, rencana ditunda karena terbentur aturan hukum terkait penggunaan lahan negara oleh kampus. Dalam perkembangannya, perseroan membuka beberapa usaha terintegrasi dengan kegiatan kampus, bentuknya membantu kegiatan usaha UI di fakultas-fakultas. Makara Mas sekaligus dijalankan oleh akademisi UI sehingga keuntungan didapat kembali kepada kampus.

Perseroan juga menawarkan komputer dengan harga terjangkau bagi mahasiswa dan memberikan pinjaman lunak buat dosen. Mereka juga menjual alat tulis dan peralatan kantor, serta pengadaan alat laboratorium dibutuhkan jurusan, fakultas, hingga rektorat.

Lini usaha lain sedang dijalankan adalah sistem alur pembayaran bekerja sama dengan PT Arta Jasa. Melalui sistem ini, sekolah dasar hingga kampus bisa memonitor neraca keuangan lebih akurat untuk keperluan sehari-hari.

Menurut Ade Armando, pengajar di Fakultas Ilmu Komunikasi UI, bila mau dirunut, kontraktor proyek di UI ujung-ujungnya ke Makara Mas juga. Pekerjaan biasanya disubkontrakkan ke prusahaan-perusahaan kecil lain.

Untuk pengadaan perangkat teknologi informasi perpusatakaan pusat misalnya, pemenang tendernya PT Netsindo Inter Buana. Proyek berbiaya sekitar Rp 21 miliar itu memiliki kebocoran dana Rp 4 miliar.

Merdeka.com berusaha menelusuri siapa pemilik Netsindo Inter Buana ini. Pendirian perseroan ini tercatat di Notaris Yudo Paripurno SH, beralamat Jalan Latuharhari Nomor 17, Jakarta Pusat. Seorang sekretaris perempuan rumah notaris mengakui hal itu.

Dengan alasan kode etik, dia menolak membeberkan rahasia perusahaan ini. Namun, hingga kini Netsindo belum terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut Ade, penggarapan proyek disubkontrakkan biasanya berujung masalah. Terlebih cabang subkontraknya banyak. Sebab itu, dia melanjutkan, kuat dugaan korupsi ada di sana karena pengerjaannya tidak transparan dan bertanggung jawab.

Mengenai nilai kerugian negara akibat penggelembungan ini, KPK masih menghitungnya.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.

Baca Selengkapnya
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP

Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP

Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya