Kasus hibah Rp 142 M di Pilgub Jatim, DPRD akan panggil Bawaslu
Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 142 miliar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tengah diselidiki Polda Jawa Timur, masih menjadi fokus perhatian. Dana hibah untuk keperluan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur tahun lalu itu, diambil dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2013.
Terkait kasus yang sudah sejak tiga bulan lalu dibidik Polda Jawa Timur itu, Komisi A DPRD Jawa Timur, yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan, akan segera memanggil Bawaslu dan Inspektorat untuk diminta keterangan dan penjelasan.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Fredy Poernomo mengatakan, sesuai fungsinya, kasus dugaan korupsi di internal Bawaslu Jawa Timur akan segera direspons oleh pihaknya.
Memang, diakui politikus asal Partai Golkar ini, pihak Komisi A DPRD Jawa Timur belum sekalipun menggelar rapat resmi untuk memanggil Bawaslu dan Inspektorat. Hanya saja, kata dia, secara non formal sudah ada komunikasi antar anggota komisi.
"Pada prinsipnya semua anggota Komisi A DPRD Jatim sudah sepakat. Tinggal nunggu waktu yang tepat untuk memanggil," ujar Fredy di Surabaya, Sabtu (22/11).
Lebih jauh, mantan anggota Komisi B DPRD Jawa Timur itu menyampaikan, pihaknya belum bisa memastikan hari apa akan memanggil Bawaslu maupun pihak Inspektorat. Sebab dia akan mendiskusikan terlebih dahulu di internal komisinya.
"Secara non formal kan sudah. Nanti waktunya kita tentukan di rapat komisi. Kemungkinan minggu depan sudah mulai kita panggil. Langkah awal, akan manggil Inspektorat terlebih dahulu, selanjutnya Bawaslu yang akan kita panggil, untuk menanyakan beberapa hal. Termasuk juga memanggil PNS-PNS (pegawai negeri sipil) yang ada di sekretariatan. Masalah anggaran juga yang sangat sensitif ini," tuturnya.
Pemanggilan Inspektorat ke Komisi A, lanjut Fredy, untuk diminta penjelasan dan keterangan terkait hasil pengawasan penggunaan dana hibah dari APBD Jawa Timur dan dugaan korupsi di Bawaslu Jatim.
"Inspektorak kita panggil untuk menjelaskan terkait apa yang sudah dilakukan selama ini sesuai fungsinya. Mungkin temuannya terkait dugaan korupsi di Bawaslu Jatim. Apalagi kasus ini sudah bergulir ke ranah hukum," tambahnya.
Ia juga mengaku belum mengetahui dana hibah di Bawaslu Jawa Timur nyantolnya di SKPD apa. "Kalau anggaran KPID Jatim sepengetahuan kami ada di Biro Organisasi. Sedangkan Komisi Informasi, ada di Dinas Kominfo. Tapi untuk dana hibah yang ke Bawaslu dan KPU ini, kami belum tahu. Karena itu kami akan cek dulu dan tanyakan ke Inspektorat," sambung dia.
Ditanya soal kabar Bendahara Bawaslu Jawa Timur yang menghilang selama enam bulan, Fredy mengatakan, kalau memang kabar itu benar adanya, maka itu sudah melanggar kode etik PNS. Karena itu, sanksi harus diberikan kepada PNS tersebut. "Ya sudah pasti kalau tidak masuk selama 6 bulan berturut-turut ya harus disanksi tegas," tegas Fredy.
Seperti diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan, pada 12 November lalu sempat mengungkap, kalau saat ini, pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp 142 miliar untuk Pilgub Jawa Timur yang dikelola oleh Bawaslu.
Kasus ini mencuat, ketika seseorang mengaku bernama Sekar Melati, dengan alamat Jalan Tanggulangin Nomor 3 Surabaya, yang tak lain adalah Kantor Bawaslu Jawa Timur, merkirim surat pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan disertai tembusan ke BPK RI, Setdaprov dan Polda Jawa Timur.
Selanjutnya, kasus ini mulai dilirik oleh pihak Polda Jawa Timur. "Kita sudah periksa 30 orang, baik dari kabupaten dan kota (Panwaslu), terkait dugaan korupsi dana hibah yang diterima Bawaslu Jatim. Tapi ini masih sebatas saksi-saksi, belum sampai penetapan tersangka," terang Awi Setiyono waktu itu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaPerusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaHasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi
Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaDulu Sopir Bergaji Rp 50 Ribu dan Diremehkan, Pemuda di Tasikmalaya Kini Hasilkan Cuan Rp1 Miliar dari Barang Bekas Ini
Dulu dipandang sebelah mata, pemuda berusia 26 tahun ini buktikan kesuksesan.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnya21.000 KK Terdampak Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan, Kerugian Capai Rp157 Miliar
Bencana banjir dan longsor di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp157 miliar.
Baca Selengkapnya