Kasus Hambalang, Teuku Bagus divonis 4,5 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor. Teuku Bagus divonis empat tahun enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor selama empat tahun enam bulan penjara dan denda 150 juta subsider tiga bulan penjara," kata Hakim ketua Purwono Edi Santoso saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7).
Teuku melakukan hal-hal yang telah memberatkan vonisnya, dia tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Namun begitu, ada hal-hal yang meringankan, terdakwa dianggap kooperatif, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengembalikan seluruh uang dari tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Teuku Bagus Muhammad Noor tujuh tahun penjara dan denda pidana sebesar 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Teuku Bagus telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Teuku Bagus pernah membenarkan dakwaan jaksa bahwa Anas Urbaningrum ikut meminta jatah proyek Hambalang. Pemberian uang ini supaya Adhi Karya mengerjakan proyek bernilai Rp 2,5 triliun di Bukit Hambalang dan digunakan sebagai biaya Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung, Jawa Barat.
"Saya pernah dimintai uang total Rp 2,2 M yang mengatasnamakan Anas Urbaningrum ," kata Teuku saat itu.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSoal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan
Anies menilai dana yang dipakai untuk membangun IKN akan sangat bermanfaat ketika dipakai untuk membangun ruang kelas hingga jalan rusak di Kalimantan
Baca SelengkapnyaPerusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies: Pembangunan Tol Trans Jawa Bikin Usaha Rumah Makan hingga Hotel di Pantura Bangkrut
Imbasnya usaha restoran hingga hotel di sepanjang wilayah Pantura menjadi gulung tikar.
Baca SelengkapnyaASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKisah Mantan Kontraktor Tambang Sukses Jualan Bakso Modal Rp120 Ribu, Utang Rp2 Miliar Lunas
Menurutnya, kesuksesannya ini berkat doa dan restu dari orang tuanya.
Baca Selengkapnya5 Penyebab Dinding Rembes Saat Hujan, Atasi dengan Tepat
Dinding rembes dapat menyebabkan kerusakan serius pada struktur bangunan dan kualitas hidup penghuninya.
Baca SelengkapnyaDibantu KKP, Banyuwangi Segera Miliki Kampung Nelayan Modern
KKP akan membangun Kampung Nelayan Modern (Kalamo), di Pantai Ancol Plengsengan.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnya