Kasus Hakim Setyabudi coreng peradilan Indonesia
Merdeka.com - Baru-baru ini publik dikagetkan dengan kasus suap Hakim Setyabudi Tejocahyono. Sebagai sang pengadil, hakim yang menjabat wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertangkap basah KPK menerima uang gratifikasi Rp 150 juta dari Asep yang merupakan kepanjangan tangan PNS Pemkot Bandung Hery Nurhayat.
Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik (LPHKP) Erlan Jaya Putra menilai Setyabudi telah mencoreng muka peradilan di Indonesia. Saat banyak orang berharap besar akan keadilan, terutama untuk para koruptor, kini justru sebaliknya.
"Agar tidak terulang kasus serupa maka masyarakat harus sama-sama melakukan pengawasan terutama pada persidangan Tipikor," kata Erlan kepada wartawan di Bandung, Rabu (27/3).
Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui ada vonis janggal untuk berperan aktif melaporkan perilaku hakimnya kepada Komisi Yudisial (KY).
"Laporkan saja hakim yang memang dicurigai memvonis rendah dan disinyalir menerima suap agar KY memprosesnya," jelasnya.
Menurutnya, ditangkapnya Setyabudi oleh KPK jadikan sebuah pelajaran, dan cambuk bagi sang pengadil lainnya. Dia mendorong peran masyarakat untuk terus melakukan pengawasan.
Dia mengaku perkara-perkara tipikor oleh Hakim Setyabudi vonisnya selalu janggal atau jauh dari ketentuan. Padahal dalam tuntutan terdakwa bisa jauh dari vonis yang dijatuhkan.
Sehari sebelum dicokok KPK, Setyabudi memvonis pelaku suap dengan vonis ringan yakni 8 bulan 10 hari kepada terdakwa Endang yang menyuap Kantor Pajak Bogor. Tuntutan yang dijatuhkan Jaksa adalah 2 tahun.
"Ini kan sudah jelas terindikasi yang berbau penyuapan," ujarnya.
Sang Pengadil ini juga jauh sebelum vonis perkara KPPP Bogor, telah memvonis satu tahun untuk para pelaku koruptor dana bantuan sosial Kota Bandung tahun anggaran 2009-2010.
Setyabudhi memberi vonis yang sama kepada tujuh terdakwa (Rocman, Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Hafid Kurnia dan Ahmad Mulyana) yakni hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa yang bervariasi dari 3 tahun hingga 4 tahun. Vonis diberikan pada persidangan Senin (17/12) tahun lalu.
Dari duit suap Rp 150 juta itulah KPK mulai menguak perkara Bansos yang memang segala janggal. Diduga uang gratifikasi itu berkaitan dengan perkara korupsi dana Bansos yang merugikan negara Rp 66 miliar di PN Bandung.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaTerbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaDilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'
Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca SelengkapnyaWahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?
Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca SelengkapnyaRespons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR
Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaHujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir
Prabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.
Baca Selengkapnya