Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Guru Perkosa 12 Santri dan Hamil, LPSK Minta Hakim Hukum Berat Pelaku

Kasus Guru Perkosa 12 Santri dan Hamil, LPSK Minta Hakim Hukum Berat Pelaku Ilustrasi pemerkosaan. ©2015 Merdeka.com/www.weeklyvoice.com

Merdeka.com - Sebanyak 12 anak di bawah umur yang juga santri pesantren di kawasan Cibiru, Bandung, menjadi korban pemerkosaan gurunya berinisial HW (36). Mirisnya lagi, tujuh korban hamil bahkan telah melahirkan sembilan bayi.

Kasus pemerkosaan itu sudah masuk dalam tahap persidangan dan sidang perdananya telah digelar Selasa (7/12) kemarin. Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi itu digelar secara tertutup. Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang yang umumnya merupakan santri korban kebiadaban HW.

Kasus pemerkosaan itu sudah masuk dalam tahap persidangan di mana sidang perdananya telah digelar Selasa (7/12) kemarin. Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi itu digelar secara tertutup. Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang yang umumnya merupakan santri korban kebiadaban HW.

Wakil Ketua LPSK, Livia Istania Iskandar berjanji memberikan perlindungan kepada para korban. Di sisi lain, dia berharap para hakim benar-benar memberikan hukuman setimpal pada pelaku.

"Alhamdulillah proses pemeriksaan sudah selesai, kita berharap putusan dari majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku di satu sisi," kata Livia dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (9/12).

LPSK, katanya, juga berharap hakim memberikan keadilan kepada korban.

"Termasuk kemungkinan korban mendapatkan restitusi atau ganti rugi," tegasnya.

Sebelumnya, seorang guru salah satu ponpes di Bandung, berinisial HW (36) memperkosa 12 santri. Korbannya adalah para santri pesantren di Cibiru, Kota Bandung. Usia para korban juga masih di bawah umur rata-rata 16-17 tahun.

"Terdakwa merupakan pendidik atau guru pesantren, total korban belasan orang," ungkap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).

Menurut Agus, perbuatan terdakwa dilakukan dalam tentang waktu 2016 hingga 2021. Kejadian itu membuat korban trauma berat.

Jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur

Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur

Korban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Kehabisan Bensin, Tiga Anak di Gunungkidul Curi Duit Kotak Amal Masjid

Kehabisan Bensin, Tiga Anak di Gunungkidul Curi Duit Kotak Amal Masjid

Peristiwa ini terjadi saat ketiga anak yang berstatus pelajar SMP ini mengunjungi rumah salah satu temannya di Saptosari

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.

Baca Selengkapnya
Mengenal Pesantren Langitan Tuban, Didirikan Murid Pangeran Diponegoro, Awalnya Tempat Belajar Agama bagi Keluarga dan Tetangga

Mengenal Pesantren Langitan Tuban, Didirikan Murid Pangeran Diponegoro, Awalnya Tempat Belajar Agama bagi Keluarga dan Tetangga

Sang pendiri, Kiai Nur baru mendirikan surau saat puluhan santri datang untuk berguru padanya.

Baca Selengkapnya