Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Fuad Amin, PT MKS angkat pejabat BP Migas jadi konsultan hukum

Kasus Fuad Amin, PT MKS angkat pejabat BP Migas jadi konsultan hukum ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Media Karya Sentosa (MKS) menganggat pejabat BP Migas (SKK Migas), Budi Indianto sebagai konsultan hukum setelah jasanya yang menjembatani PT MKS dengan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan. Hal itu terungkap setelah saksi dari terdakwa Direktur Human Resource Development PT MKS Antonius Bambang Djatmiko yang didakwa menyuap Fuad Amin Rp 18,85 miliar menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).

Achmad Harijanto yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) KPK sebagai saksi dalam persidangan merupakan anggota direksi PT MKS. Dia menyebut pihaknya mengangkat Budi sebagai konsultan perusahaannya sejak Desember 2013.

"Yang saya tahu sebagai konsultan saja," kata Harijanto.

Kendati demikian, Harijanto tidak bisa memberikan penjelasan maksud dari pengangkatan Budi sebagai konsultan. Menurut dia, pengangkatan itu dilakukan secara lisan oleh jajaran direksi tanpa surat pengangkatan yang sah. Dia menyebut Budi menerima Rp 150 juta perbulan.

"Tidak ada kontraknya hanya lisan saja, perbulan Rp 150 juta," ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (9/3), Budi yang dihadirkan JPU mengakui telah menerima uang mencapai Rp 2 miliar dari Antonius Bambang Djatmiko. Nilai uang yang besar itu didapatkannya dalam kurun waktu 2009-2012 di mana saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Divisi Operasional hingga menjabat Kepala Divisi Pemasaran di BP Migas.

Mendengar pengakuan itu, penyidik KPK lantas meminta uang untuk dikembalikan. Budi menyanggupinya, namun, dia meminta pembayaran dilakukan dengan cara mencicil Rp 500 juta ke rekening penampung milik KPK.

Seperti diketahui Fuad Amin memberikan bantuan kepada PT MKS untuk mendapat alokasi gas bumi dengan syarat harus menjalin kerja sama pembelian gas alam dengan Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya (SD). PT MKS pun menyanggupinya di mana setiap bulannya menyerahkan uang kompensasi Rp 1,5 miliar kepada perusahaan BUMD tersebut.

"Bahwa PDSD sangat berharap bisa bekerjasama dengan swasta agar bisa mendapat pendapatan asli daerah (PAD)," kata saksi Dirut PT MKS, Sardjono.

Selain itu, PT MKS juga harus membangun pipa penyaluran gas alam. Meski pembangunannya tak kunjung terealisasi, uang imbalan dan kompensasi terus disetor.

"Di dalam perjanjian memang ada imbalan dan kompensasi itu dibayar hingga sekarang," kata anggota direksi PT MKS, Sunaryo Suhadi.

Antonius Bambang Djatmiko didakwa menyuap Fuad Amin secara bersama-sama direksi PT MKS yakni, Sardjono, Sunaryo Suhadi, Achmad Harijanto dan Pribadi Wardojo, Rp 18,85 miliar.

Para direksi yang dihadirkan membenarkan adanya dorongan dari Fuad sehingga perusahaannya mendapat alokasi gas bumi namun membantah adanya uang dari perusahaan yang diberikan kepada Fuad.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning
Hakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning

"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu
Tanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu

Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera
Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera

Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Kunjungan Gibran di Ambon Diduga Langgar Aturan
Bawaslu: Kunjungan Gibran di Ambon Diduga Langgar Aturan

Dugaan pelanggaran itu setelah Gibran langsung bertemu sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!

Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya