Kasus e-KTP, penyidik periksa ketua Pansus KPK Agun Gunandjar
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa. Ketua Pansus Hak Angket KPK itu akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Andi Agustian alias Andi Narogong hari ini.
"Penyidik memanggil yang bersangkutan guna diperiksa sebagai saksi atas tersangka AA dalam kasus proyek e-KTP," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Selain memanggil Agun, KPK juga memeriksa beberapa anggota DPR lainnya untuk mendalami peran Andi Narogong dalam kasus tersebut. Termasuk mantan Ketua DPR 2004-2009 Marzuki Alie dan mantan anggota DPR Djamal Aziz.
Selanjutnya, dua anggota DPR RI lainnya yang diperiksa penyidik adalah Tamsil Linrung dan Melchias Markus Menkeng. "Kelima orang tersebut akan diperiksa penyidik untuk mendalami peran AA dalam kasus proyek e-KTP," ujar Febri.
Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus ini KPK sudah memeriksa 121 saksi untuk tersangka Andi Narogong. Semua saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Andi.
Febri juga menegaskan bahwa masih banyak saksi yang akan diperiksa penyidik. Tujuannya untuk pengembangan kasus dan menjerat pihak lain yang terlibat di perkara mega korupsi ini.
"Untuk penanganan korupsi e-KTP tentunya kedepan akan selalu ada progres. Semua fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharti jadi masukan penting bagi kami untuk menjerat pihak lain yang harus bertanggung jawab," kata Febri.
Dalam kasus e-KTP, KPK telah menjadikan empat orang sebagai tersangka, mereka adalah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari. Sedangkan Miyam S. Haryani tersangka kasus pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Dalam persidangan terungkap bahwa Andi adalah pihak yang membagi-bagikan uang kepada DPR, dan pejabat Kemendagri. Ada sejumlah uang yang diberikan Andi lewat Sugiharto. Dugaan menguat Sugiharto akan dimintai keterangan seputar penerimaan uang tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK berencana mengundang capres untuk melihat konsentrasi mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya