Kasus e-KTP, KPK geledah kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Menurut KPK, penggeledahan ini dilakukan buat mencari jejak tersangka.
Hal itu diungkap oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu (19/11). Dia mengatakan penggeledahan itu terkait tersangka Sugiharto.
"Hari ini dilakukan penggeledahan di Kantor Kemendagri, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan," tulis Priharsa.
Priharsa belum memastikan apakah penggeledahan itu masih berlangsung atau sudah selesai. Dia juga belum tahu apa saja barang yang disita penyidik dalam penggeledahan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan sampai saat ini Komisi masih fokus mendalami peran S dalam perkara itu. Dia enggan berspekulasi apakah dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka baru dalam kasus itu, termasuk ke arah pucuk pimpinan Kemendagri.
"Sementara kita fokus pada perkara yang sudah ada. Kepada tersangka yang sudah kita tetapkan dulu. Itu kan kebutuhan masyarakat, ini jadi perhatian kita," ujar Zulkarnain saat dikonfirmasi terpisah melalui telepon seluler.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka. Dia adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, S (Sugiharto).
Dalam proyek itu, dia menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Anggaran digunakan atau pagu proyek ini adalah Rp 6 triliun. Sementara ihwal kerugian negara, KPK menyatakan masih menghitungnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaDKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya