Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus dwelling time, manajemen pelabuhan diakui sudah lama bobrok

Kasus dwelling time, manajemen pelabuhan diakui sudah lama bobrok Pelabuhan Tanjung priok. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait kasus waktu bongkar muat barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok. Direktur Eksekutif The Maritim National Institute (Namarin), Siswanto Rusdi mengatakan, istilah dwelling time harusnya dihilangkan.

Sebab, hal tersebut tak sesuai dengan investigasi yang dilakukan Kepolisian. Menurutnya, dwelling time hanya sebuah bagian dari manajemen pelabuhan semata.

"Istilah yang dilakukan Kepolisian gratifikasi atau pemerasan. Istilah dwelling time harus dikurangi, karena itu bukan pidana tapi good covered government," kata Siswanto di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (1/8).

Dia mengakui memang banyak pihak yang tertarik untuk mendapatkan uang dari pelabuhan, termasuk para preman.

"Yang kita warisi sikap mental Belanda dalam menata institusi pelabuhan. Jangan menjadi jongos di atas kapal," tuturnya.

Siswanto menegaskan bahwa carut-marut manajemen pelabuhan Indonesia sudah lama terjadi. Dia berharap agar Presiden Jokowi segera melakukan perbaikan secara menyeluruh.

"Menurut Undang-undang Pelayaran Nomor 23, presiden otoritas tertinggi yang melakukan koordinasi. Harus ditinjau apakah pelabuhan kekurangan sumber daya manusia atau kekurangan anggaran," paparnya.

Menurutnya dwelling time bisa selesai kalau otoritas pelabuhan berhasil melakukan koordinasi. Otoritas pelabuhan harus bisa menegur bea cukai jika lambat.

"Dwelling time bukan suatu tindakan yang bisa dipidana. Yang beredar gratifikasi dan pemerasan. Dia (dwelling time) aspek manajemen negara dalam memberikan pelayanan. Ini perlu kita luruskan. Mungkin ini kasus pertama di dunia maritim. Ada dwelling time yang menjadi pintu masuk Kepolisian," tandasnya.

Dia juga berharap agar nantinya ada keberanian pemerintah untuk mengubah Undang-undang Pelayaran.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penghasilan Tak Cukup Buat Beli Nasi dan Lauk, Kakek Tini Makannya Cuma Parutan Kelapa buat Ganjal Perut yang Lapar
Penghasilan Tak Cukup Buat Beli Nasi dan Lauk, Kakek Tini Makannya Cuma Parutan Kelapa buat Ganjal Perut yang Lapar

Kakek di Gorontalo hanya santap parutan kelapa untuk mengganjal perut lapar hingga disorot warganet.

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
Pesan Mendagri ke Kepala Daerah: Optimalkan Peran Relawan Agar Masyarakat Aman dari Bahaya Kebakaran
Pesan Mendagri ke Kepala Daerah: Optimalkan Peran Relawan Agar Masyarakat Aman dari Bahaya Kebakaran

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bertindak sebagai inspektur upacara Pelaksanaan HUT Pemadam Kebakaran ke-105 di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Pemerintah Batasi Pemudik Berhenti 30 Menit di Rest Area saat Mudik Tahun 2024
Ini Alasan Pemerintah Batasi Pemudik Berhenti 30 Menit di Rest Area saat Mudik Tahun 2024

Pemerintah memprediksi arus mudik tahun 2024 bakal melonjak hingga 50 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Selengkapnya