Kasus Century macet, KPK terus berdalih belum terima putusan MA
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah tidak mau melanjutkan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dana talangan (bailout) Century. Hal ini mengingat sejumlah nama yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut belum juga dijerat.
Sama seperti sebelumnya, lembaga antirasuah selalu menjawab dengan diplomatis saat disinggung bagaimana kelanjutan dari kasus ini. Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP berulang kali menyebut pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas kasasi mantan Deputi IV Bank Indonesia (BU), Budi Mulya.
Dengan dalil yang sama, Johan mengungkapkan pihaknya belum bisa menindaklanjuti kasus tersebut sebelum menerima putusan tersebut.
"Kita masih tunggu, minggu lalu belum (diterima). Minggu ini saya harus tanya dulu," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (11/9).
Entah apa yang menjadi penghalang putusan itu belum juga diterima oleh lembaga antirasuah. Padahal, kasasi Budi Mulya sudah ditetapkan MA sejak April 2015 atau enam bulan silam. Namun, KPK tidak bersikap reaktif untuk menjemput salinan putusan tersebut.
Saat disinggung apakah KPK sudah proaktif untuk menagih salinan putusan ke MA, Johan hanya menjawab singkat. Dia mengaku hal itu dilakukan sewaktu putusan dari MA keluar.
"Kita awal-awal dulu pernah menanyakan," ujar dia.
Johan juga mengaku tidak mengetahui alasan MA belum juga memberikan salinan putusan itu. Dia justru menyuruh awak media untuk menanyakan hal tersebut ke MA. "Kamu jangan nanya (alasan) ke KPK," pungkasnya.
Seperti diketahui, Budi Mulya dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan FPJP untuk Bank Century. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama sejumlah orang lain, termasuk di antaranya bekas Wakil Presiden RI Boediono dan eks Deputi Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom.
Budi sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman itu kemudian diperberat jadi 12 tahun di tingkat banding. Hukuman kembali bertambah jadi 15 tahun melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung
Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Curhat Anies Banyak yang Bilang Bakal Kalah di MK "Semoga Tuhan Bukakan Hati Hakim"
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) malam
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnya