Kasus Century, Budi Mulya divonis 10 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan pidana 10 tahun penjara. Dia dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dalam memberikan FPJP dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Budi Mulya dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Afiantara, saat membacakan amar putusan Budi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7).
Budi juga diganjar pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka dia harus mengganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Menurut Hakim Ketua Afiantara, pertimbangan memberatkan Budi adalah perbuatannya kontraproduktif dalam upaya pemberantasan korupsi, merusak citra Bank Indonesia, tidak menjadi teladan, tidak mengakui perbuatan, dan kerugian negara sangat besar. Sementara pertimbangan meringankan adalah sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Budi dituntut pidana penjara selama 17 tahun penjara. Jaksa penuntut umum juga menuntut Budi dengan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.
Budi Mulya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.
Menurut Hakim Afiantara, Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S. Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Perbuatan itu adalah kelalaian dalam penetapan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaRela merantau, ia setiap harinya harus menjual dagangan baksonya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaMomen dua orang bule di Jogja iseng minta tinta ke TPS ini curi perhatian.
Baca SelengkapnyaSeperti apa momennya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Baca SelengkapnyaAda ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaCrazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun
Baca Selengkapnya