Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus BLBI, KPK fokus pemberian SKL pada obligor

Kasus BLBI, KPK fokus pemberian SKL pada obligor Revisi UU KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk menyelesaikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Lembaga antikorupsi itu memfokuskan pada proses pemberian SKL ke sejumlah obligor atau debitur.

"Sebenarnya KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap kewajiban dari yang terima SKL, beberapa debitur (obligor). Ini ada kaitannya dengan kasus BLBI dulu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (11/6).

Johan mengatakan pihaknya menyelidiki apakah dalam proses pemberian SKL itu ditemukan tindak pidana korupsi atau tidak. Disinyalir, dalam proses pemberiannya, beberapa obligor atau debitur ada yang tidak memenuhi kewajibannya, namun tetap diberikan SKL.

"Ini beberapa hal yang diselidiki KPK adalah berkaitan dgn kewajiban si penerima SKL itu. Ternyata ada beberapa yang menurut KPK, ini sedang diselidiki dan belum ada kesimpulan, apakah kewajibannya itu sudah sesuai apa belum. Karena itu diselidiki, jgn-jangan ini ada Tipikor-nya," papar Johan.

Johan mengatakan penyelidikan ini berkaitan dengan penanganan kasus BLBI dulu oleh Kejagung. Seperti diketahui, Kejagung sempat mengusut terkait tindak pidananya.

"Begini, ada beberapa penyelesaian terkait BLBI, dulu pernah dikoordinasikan dengan Kejagung. Ada yang terkait dengan tindak pidananya, itu di Kejagung. Ada yang soal pengembalian asetnya itu kerjasama dengan Kemenkeu dan Kejaksaan selaku pengacara negara. Satu lagi soal SKL itu, ini kan termasuk penyelesaian dalam kasus BLBI," papar Johan.

Dalam mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002, Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dikeluarkan berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.

Dalam kasus BLBI, surat keterangan lunas tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah bank yang mengutang.

Sebelumnya, KPK pernah meminta keterangan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti , Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli dan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Gde Putu Ary Suta, Menko Perekonomian 1999-2000 dan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie .

Sedangkan untuk hari ini, KPK meminta keterangan dari Mantan Menteri negara BUMN Laksamana Sukardi .

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI

Baca Selengkapnya