Kasus bioremediasi Chevron, ketua tim SLN divonis 2 tahun bui
Merdeka.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus bersalah Widodo, terdakwa kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Widodo yang merupakan Ketua Tim SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau itu divonis 2 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Widodo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Menurut Hakim Sudharmawati, terdakwa Widodo terbukti bersalah dalam dakwaan subsider, yakni melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 64 KUHP.
Namun pada dakwaan primer yang dituntut oleh jaksa pada Kejaksaan Agung tidak terbukti. Dalam dakwaan primer itu Widodo disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 64 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Widodo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim.
Kemudian, Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa Widodo merugikan keuangan negara, serta kontraproduktif dalam upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa Widodo mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.
Sebelumnya, Widodo bersama-sama Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti dan Ketua Tim SLS Minas dan Koordinator Tim Penanganan Isu-Isu sosial Kukuh Kertasafari, diduga melakukan proyek bioremediasi fiktif terhadap lokasi eksplorasi penambangan minyak.
Proyek bioremediasi itu dilakukan antara 2009 sampai 2012 di Wilayah Operasi SLS Minas di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, dan Wilayah Operasi SLN di Duri, Provinsi Riau. Lporan itu menyebutkan pengolahan limbah dengan cara bioremediasi tidak dilakukan secara benar. Pada saat itu, PT CPI sudah menyewa dua kontraktor buat melakukan bioremediasi, yaitu PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia. Jaksa pun menuntut ketiganya dengan lima tahun dengan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Baik Endah maupun Kukuh Kertasafari divonis 2 tahun penjara.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJanji Kampanye Prabowo di Bidang Energi: Dorong Produksi Biodiesel hingga Setop Impor BBM
Asalkan dirinya terpilih menjadi presiden periode 2045-2029, Prabowo berjanji akan membawa Indonesia swasembada energi.
Baca SelengkapnyaMayjen Kunto Arief Ciptakan Serbuk Organik Pembersih Laut
Mayjen Kunto mengingatkan, jika laut dibiarkan tercemar dan ekosistemnya rusak, maka potensi yang terkandung di dalamnya terganggu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo Tegaskan Komitmen untuk Wujudkan Kemandirian Industri Pertahanan
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mengembangkan dan mewujudkan kemandirian industri pertahanan dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam
Presiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaIsu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo
Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKisah Mantan Pramugara Berhenti Bekerja Malah Jadi Waria, Ternyata Keluarganya Tak Sembarangan
Aldioanto (67) terlahir normal sebagai laki-laki, akibat dirumahkan dari suatu perusahaan tempatnya bekerja sebagai pramugara di Garuda Indonesia.
Baca Selengkapnya