Kasus Annas Mamun berpotensi dilindungi Lembaga Kepresidenan
Merdeka.com - Presiden memiliki kewenangan membentuk lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau P3H. Kewenangan itu tertulis dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Namun sayangnya, lembaga P3H itu dinilai dapat memperlemah kewenangan KPK dalam menyidik kasus korupsi kehutanan. Sebab, lembaga P3H memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perusakan hutan.
"Ada upaya dari pihak tertentu yang akan membelokkan, agar (kasus-kasus korupsi kehutanan) ditangani lembaga P3H tidak ditangani KPK," ujar Peneliti ICW, Andi Muttakin.
Selain itu, Andi mengatakan jika dicermati secara teliti, di dalam UU tersebut kurang menyasar pada pelaku korporasinya. Yakni pada Pasal 109 ayat 5 pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanyalah pidana denda. Di dalam aturan tersebut hanya individu yang dapat dipidana hukuman penjara.
"Ini kontraproduktif. UU P3H ini hanya omong kosong jika ingin menjerat korporasi. Ada janji-janji awal di pasal 82-93, tapi dibatalkan di pasal 109. Kami anggap dia tidak akan efektif kalau hanya menyasar individu. Yang akan dipenjara hanya individu, masyarakat di sekitar hutan, sopir-sopir cukong, itu yang kita anggap omong kosong jika ingin menyasar korporasi," ujarnya.
Atas dasar itu lah, ICW khawatir kasus terkait korupsi hutan yang tengah ditangani KPK yakni Gubernur Riau Annas Mamun. Kasus tersebut dikhawatirkan akan dilindungi lembaga P3H ini.
"Informasi yang kita peroleh, ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang saat ini dijerat UU P3H, kasus Annas itu menyatakan bahwa KPK tidak berwenang karena yang berwenang adalah KPK kehutanannya, karena dimensi kehutanannya sangat luas. Kalau ini didorong, maka akan mendelegitimasi kewenangan KPK saat akan memberantas korupsi di sektor kehutanan," ujar Kepala Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho.
Annas ditetapkan tersangka kasus pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Untuk itu, kata Emerson, pihaknya tengah melakukan judicial review terhadap UU ini di MK. Persidangan besok, ICW sebagai pemohon akan menghadirkan 3 saksi ahli. "Ahli agraria, kehutanan dan hukum pidana," ujarnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor
Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaAnies: Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Presiden
Menurut Anies, sikap seorang pemimpin dapat mempengaruhi kinerja jajaran yang ada di bawahnya.
Baca SelengkapnyaAnies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024
Anies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaAnies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi
Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaAnies Siap Hadiri Adu Gagasan Anti Korupsi di KPK
KPK akan mengundang tiga pasangan capres-cawapres pada 17 Januari 2024 untuk membahas persiapan menjelang Penguatan Anti Korupsi.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca Selengkapnya