Kasus Alat Tes Antigen Bekas, Eks Manajer PT KFD Dituntut 20 Tahun Penjara
Merdeka.com - Sidang perkara penggunaan alat tes swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, memasuki agenda tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kelima terdakwa dengan hukuman bervariasi antara 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Terdakwa Picandi Masco Jaya alias Candi selaku Business Manager Unit Bisnis Sumatera I pada PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) wilayah kerja Medan dan Aceh dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa Renaldo dan Marzuki, masing-masing dituntut 10 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Didakwa Lakukan Pencucian Uang
Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang Faruok Fahrozy di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rosihan Juhriah Rangkuti.
JPU menyatakan terdakwa Picandi Masco Jaya telah melanggar pasal UU Kesehatan juga UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sedangkan empat terdakwa lainnya diterapkan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujar Faruok di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (15/12).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini berawal ketika adanya pelaksanaan pengambilan sampel swab antigen pada lokasi layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu. Terdakwa Picandi Masco menyalahgunakan kekuasaannya dengan memberi kesempatan dan sengaja menganjurkan para karyawan yang ditugaskannya untuk melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan.
Picando Masco memerintahkan empat pegawai lainnya untuk menggunakan peralatan swab antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaJelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian Perhubungan memprediksi 193,6 juta orang atau 71,7 persen penduduk Indonesia melakukan perjalanan mudik lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaAda banyak jenis penyakit keturunan yang diwariskan secara genetik dan menjadi tantangan dalam dunia medis.
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaSituasi terakhir menunjukkan kondisi yang mulai mengkhawatirkan.
Baca SelengkapnyaPenelitian terbaru mengungkapkan kehebatan alamiah semut ini dalam menangani risiko kematian yang diakibatkan oleh infeksi luka. Simak selengkapnya disini!.
Baca SelengkapnyaRSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca Selengkapnya