Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Ade Sara, asmara berujung 20 tahun bui diwarnai tangis

Kasus Ade Sara, asmara berujung 20 tahun bui diwarnai tangis Ade Sara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Assyifa Ramadhani (19) dan Ahmad Imam Al Hafitd harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sebagai pembunuh Ade Sara Angelina Suroto. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pusat sudah mengganjar mereka dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Assyifa Ramadhani selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta mereka dihukum seumur hidup. Keduanya terbukti melakukan pembunuhan itu secara keji hanya karena alasan cemburu dan perbuatannya itu telah mengakibatkan keluarga korban terluka.

"Tidak ditemukan alasan-alasan meringankan," kata Absoro.

Sepanjang persidangan ini bergulir sejak 19 Agustus lalu, derai mata dan tangisan histeris kerap terdengar baik dari keluarga almarhum Ade Sara, Hafitd dan Assyifa, maupun keluarga terdakwa. Kedua pelaku pun seolah baru tersadar dan menyesali perbuatannya setelah duduk di kursi pesakitan.

Berikut cerita derai air mata selama persidangan Hafitd dan Assyifa, seperti yang dirangkum merdeka.com:

Assyifa sejak awal persidang sudah menangis, Hafitd lebih tawakal

Kedua remaja yang tengah beranjak dewasa ini tak menyangka cinta telah membuat mereka gelap mata. Mereka tega membunuh Ade Sara secara keji. Entah karena menyesal, yang jelas sejak persidangan dimulai dengan agenda dakwaan,Assyifa selalu menangis. Sedangkan Hafitd tampak lebih cool.

Assyifa dan Hafitd dituntut penjara seumur hidup

Setelah melalui beberapa agenda persidangan, giliran jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Assyifa dan Hafitd. "Tidak ada hal yang meringankan. Terdakwa dituntut bersalah atas pembunuhan bersama-sama. Tuntutannya penjara seumur dan tetap ditahan," kata Susanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11). Susanto menjelaskan pertimbangan pihaknya, menuntut sejoli tersebut dihukum seumur hidup. Pertama memutuskan garis keturunan Ade Sara, karena korban merupakan anak tunggal. Kedua menimbulkan penderitaan yang mendalam kepada keluarga dan kerabat korban. Susanto menyebut perilaku kedua pelaku mengakhiri hidup Ade Sara secara keji. "Menarik perhatian masyarakat dan keduanya sempat menyulitkan persidangan," lanjutnya. Mendengarkan tuntutan yang dijatuhkan, keduanya pun menangis.

Assyifa dan Hafitd nyesal bunuh Ade Sara

Setelah dituntut JPU, baik Assyifa dan Hafitd mengajukan pembelaan atau pledoi. Keduanya pun menangis saat membacakan berkas pembelaannya dan menyatakan sangat menyesal. "Saya sangat takut, ternyata sampai sekarang ini enggak sanggup saya merasa dituntut masyarakat. Saya merasa takut saya enggak bisa bayar semua," ujar Hafitd mengucapkan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/11). Selanjutnya, Hafitd pun meminta maaf kepada orangtua Ade Sara atas apa yang telah terjadi. Dia pun mengaku siap menerima hukuman yang dijatuhkan para hakim. "Saya ingin meminta maaf kepada keluarga Ade Sara. Saya ingin terima kasih karena mau memaafkan saya. Itu bekal saya di akhirat nanti," ungkapnya. Penyesalan serupa juga diutarakan Assyifa sambil menangis. "Saya sungguh menyesal dan meminta maaf pada keluarga Om Suroto, karena tindakan Syifa mengakibatkan sahabat Syifa, Ade Sara meninggal dunia," kata Assyifa. Syifa mengaku masih ingin melanjutkan dunia pendidikannya.  Dia meminta keluarga Ade Sara untuk membuka pintu maaf bagi dirinya. "Saya masih punya keinginan untuk membuat orang tua saya naik haji dan membahagiakan saudara-saudara saya," katanya.

Hafitd dan Assyifa sama-sama divonis 20 tahun

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menghukum keduanya dengan 20 tahun penjara. Hal yang memberatkan keduanya, pembunuhan dilakukan secara keji. "Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Assyifa Ramadhani selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Absoro. Beberapa saat kemudian, hakim memvonis Hafitd. "Menyatakan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd selama 20 tahun penjara," kata hakim.

Ibunda Assyifa dan Hafitd menangis histeris

Ibunda kedua terdakwa tak menyangka anak mereka akan mendekam di hotel prodeo. Usai vonis dibacakan, baik ibunda Assyifa maupun Hafitd menjerit histeris. Pantauan merdeka.com, Selasa (9/12), Ibu Syifa yang duduk di belakang kursi terdakwa langsung menjerit tak lama setelah majelis mengetuk palu. Dia berdiri dan menghampiri putrinya yang sedang termenung mendengar hukuman berat, dan memeluknya. Begitupun ibunda Hafitd, Sulastri. Setelah dibacakan vonis, Hafitd langsung menghampiri ibunya yang menangis di kursi pengunjung. Melihat ibunya menangis, Hafitd langsung memeluknya. Hafitd kemudian terlihat membisiki ibunya. Hafitd berupaya menenangkan ibunya. Sesekali Hafitd kembali memeluk dan mengecup kening ibunya.

Keluarga Ade Sara nilai hukuman 20 tahun bui tak setimpal

Berkali-kali Assyifa dan Hafitd menangis saat mengikuti persidangan. Dikatakan ayah Almarhumah Ade Sara, Suroto mengungkapkan, jeritan Assyifa tak sebanding dengan apa yang dialami anaknya saat dibunuh. Menurutnya, jeritan Ade Sara lebih histeris saat dianiaya oleh kedua terdakwa Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifa Ramadani. "Kalau Asyifa histeris saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ade Sara lebih histeris saat dianiaya mereka hingga terbunuh," kata Suroto. Terkait vonis 20 tahun yang dijatuhkan pada keduanya, keluarga Ade Sara mengaku tak sesuai harapan mereka yang ingin hukuman seumur hidup sesuai tuntutan jaksa. "Saya kecewa dengan Majelis Hakim. Karena Majelis beri kesempatan kepada terdakwa untuk ajukan banding. Memang itu hak mereka, tapi setahu saya seperti kasus Sisca Yofie yang mengajukan banding hukuman justru tidak sesuai. Jadi terdakwa harus hati-hati," kata Elizabeth di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Sementara ditemui terpisah, ayah Ade Sara, Suroto mengatakan hukuman 20 tahun tersebut terlalu ringan. Ditambah nantinya kedua pasangan kekasih itu akan mendapatkan remisi. "Hakim enggak tahu yang saya rasakan. Apalagi 20 tahun itu kan entar dapet remisi," kata Suroto geram.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Asmara Berdarah Tukang Buah Kramat Jati: Ada Tantangan dan Uang Damai Rp5 Juta dari Korban

Asmara Berdarah Tukang Buah Kramat Jati: Ada Tantangan dan Uang Damai Rp5 Juta dari Korban

Adanya prahara perselingkuhan membuat hubungan antara DJ dan Utomo gelap mata.

Baca Selengkapnya
Minta Dicariin, 8 Foto Arafah Rianti Cerita Hatinya Tercabik Saat Ngomongin Asmara

Minta Dicariin, 8 Foto Arafah Rianti Cerita Hatinya Tercabik Saat Ngomongin Asmara

Arafah mengungkapkan bahwa sampai sekarang, ia masih menjalani kehidupan tanpa pasangan. Ia membagikan ceritanya berikut ini!

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sadis, Pelajar Bunuh Satu Keluarga Diduga Sakit Hati Hubungan Asmara Tidak Direstui

Sadis, Pelajar Bunuh Satu Keluarga Diduga Sakit Hati Hubungan Asmara Tidak Direstui

Salah satu korban merupakan anak berusia tiga tahun.

Baca Selengkapnya
Kemenkum HAM Jateng Telusuri Kebenaran Aksi Mesum Napi dan Perempuan di Lapas

Kemenkum HAM Jateng Telusuri Kebenaran Aksi Mesum Napi dan Perempuan di Lapas

Sedangkan mengenai adanya bilik asmara, dengan jelas membantas keberadaan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya
Asas Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Tahapan dan Tujuannya

Asas Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Tahapan dan Tujuannya

Asas pemilu di Indonesia ada 6, yaiitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Baca Selengkapnya
Asramanya Dikunjungi Jenderal Bintang 4, Potret Senyum Lepas Anak Prajurit TNI Digendong Kasad Maruli Simanjuntak

Asramanya Dikunjungi Jenderal Bintang 4, Potret Senyum Lepas Anak Prajurit TNI Digendong Kasad Maruli Simanjuntak

Pada kesempatan itu juga, Kasad memberikan pesan kepada para prajurit agar tidak hidup bermewah-mewah.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung

Tak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung

Seorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).

Baca Selengkapnya
Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar

Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar

Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!

Baca Selengkapnya