Kasus 10 Hektare Ladang Ganja di Gunung Karuhun, Enam Orang Jadi Tersangka
Merdeka.com - Polres Cianjur menetapkan enam orang tersangka pemilik ladang ganja dengan luas lebih dari 10 hektare di Gunung Karuhun, Kecamatan Campaka, namun sampai saat ini mereka masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan setelah menelusuri kepemilikan ladang ganda di lahan milik Perhutani itu, ternyata tidak hanya satu orang tapi polisi mendapatkan sejumlah nama lain yang diduga kuat pemilik tanaman ilegal tersebut di sejumlah titik.
"Kami sudah menyebar anggota untuk mengejar para tersangka. Identitas keenam orang itu sudah kami kantongi dan segera kami tangkap," katanya di Cianjur, Sabtu (9/7).
Penyisiran di sepanjang lahan Perhutani di Kecamatan Campaka seluas 1.700 hektare masih dilakukan petugas gabungan untuk memastikan tidak ada lagi tanaman ganja yang tumbuh di kawasan hutan lindung.
"Beberapa hari sebelumnya, petugas menemukan puluhan batang ganja di sisi lain Gunung Karuhun, diduga pelaku yang menanam sama dengan ladang yang lebih dulu ditemukan. Kami pastikan operasi gabungan akan dilakukan hingga semua bagian hutan lindung dinyatakan bersih dari tanaman ganja," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Polres Cianjur sebelumnya temukan ladang ganja seluas 10 hektare lebih di kawasan hutan lindung milik Perhutani tepatnya di Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka. Dari lokasi ini petugas mengamankan 400 batang ganja yang diperkirakan sudah berusia 2 bulan lebih.
Sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang pertama kali menemukan ladang ganja di pinggir jurang yang cukup curam. Setelah dilakukan penyisiran petugas gabungan menemukan titik ladang lain yang totalnya lebih dari 10 hektare.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaDirinya lantas diajak berdiskusi berbagai hal, terutama soal kondisi dan perkembangan dari tempat tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Baca SelengkapnyaHasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui disela-sela kunjungan ke daerah kerap menerima keluhan
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaDi balik pesona eksotis dan keindahan Gunung Guntur terdapat cerita mitos dan pernah menjadi ladang ganja pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca Selengkapnya