Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KASN Tegaskan SKB 11 Menteri Soal Radikalisme Bukan Mencederai Independensi

KASN Tegaskan SKB 11 Menteri Soal Radikalisme Bukan Mencederai Independensi Melihat Beda Anggota JAD dan HTI. ©2019 Liputan6.com/nandaperdanaputra

Merdeka.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri tentang penanganan radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai polemik. Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arie Budhiman, melihat keberadaan SKB 11 Menteri merupakan hasil pemikiran bersama.

"KASN menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aduan yang masuk. Lagi-lagi kenapa kita masuk SKB, bukan mencederai independensi, tapi sebagai buah pemikiran bersama. Percayalah, kita harus memberikan kesempatan. Terkait (kekhawatiran) SOP ini, kita lihat bagaimana tokoh-tokoh memberikan saran-saran yang konstruktif," tutur Arie di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11).

Menurut Arie, ada empat perspektif dari lahirnya SKB 11 Menteri ini. Pertama adalah tentang platform ASN yakni prinsip dasar ASN. Hal itu diatur sesuai Undang-Undang terkait nilai dasar, kode etik, dan perilaku.

"Yang teratas itu memegang teguh ideologi Pancasila. Jadi ini final. Sehingga ASN harus loyal, punya komitmen tinggi memegang kode etik ini," jelas dia.

Yang kedua adalah perspektif cara pandang preventif atau pencegahan. Latar belakang pencegahan itu haruslah bukan hal yang menjadikan reaksi berlebihan, melainkan sebagai bentuk kepedulian.

"Mari kita lihat eskalasi pertumbuhan radikalisme. Setara Institute sudah melakukan riset, ada hasilnya, meski kadarnya tadi dibilang debateble. Kalau kita lihat, setiap hari kita diserbu tsunami informasi radikalisme, di genggaman setiap ASN itu selalu ada. Mungkin bahkan ratusan ribu pesan-pesan. Kita menghadapi multiadsense, secara preventif memang harus dicegah," kata Arie.

Ketiga, lanjutnya, KASN sesuai fungsinya berusaha melindungi 4,2 juta ASN di seluruh Indonesia. Dengan rentang skala yang luas itu, maka diperlukan instrumen pembantu perlindungan ASN dari paham radikalisme.

Kemudian yang keempat, KASN sebagai penjaga netralitas pemerintah dalam menghadapi problem yang berkaitan dengan ASN.

"Jadi SMB ini cara pandang rumah tangga kami itu menjadi instrumen preventif mitigasi ideologi radikal dan juga merupakan respon pemerintah yang ingin menjaga ASN ini. Maka kita sampaikan tadi, ASN harus profesional. Lakukan pelayanan publik yang tidak hanya baik, tapi harus berintegritas," ujar Arie.

SKB 11 Menteri Dinilai Tak Produktif

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti berpendapat bahwa pembentukan SKB 11 Menteri tidaklah produktif.

"SKB ini menurut saya tidak perlu-perlu amat. Pertama kan yang diatur sebenarnya sudah diatur. Jangankan kepada bangsa dan negara, ujaran kebencian kepada siapa pun oleh siapa pun itu tidak boleh. Hoaks tidak boleh. Termasuk mendukung gerakan yang tidak sesuai Undang-Undang dan Pancasila juga tidak boleh," beber Ray.

Ray menyebut, SKB 11 Menteri hanya akan tumpang tindih dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang ASN. Terlebih, jika KASN masuk menjadi bagian SKB 11 Menteri, dikhawatirkan malah jauh dari niat melindungi.

"Kalau ada orang menyerukan, mengadukan, ada tindakan ASN yang tidak patuh dan diperiksa, pertanyaannya siapa yang membela ASN itu atau bagaimana kalau aduannya tidak tepat. Justru menurut saya KASN ini harusnya ada di luar SKB itu. Sebetulnya ini justru agak melenceng dengan UU ASN kita. Sebab penilaiannya kan ada KASN," terangnya.

Ray mengambil contoh, jika ASN lalai dalam pelayanan publik, ini bukanlah hal yang bisa dilaporkan sebagai tindak pidana. Justru di sini KASN yang berperan karena memang menangani masalah kode etik.

"Kalau terkait ujaran kebencian, pandangan, sikap yang dianggap tidak netral, bagaimana mengatasi ini ya lagi-lagi adukan ke KASN," sebut Ray.

Jika tetap KASN masuk ke SKB 11 Menteri, lanjutnya, dikhawatirkan independensi terhadap ASN dan pemerintah akan rusak. Apalagi disalahgunakan menindak ASN dengan masalah ujaran kebencian terhadap pemerintah, yang sejauh ini maknanya sendiri tidak tetap alias karet.

Dia mengingatkan bahwa model ASN saat ini berbeda dengan zaman Orde Baru.

"Kalau ada ASN melanggar Pancasila, UUD 1945, yang semacam itu, langsung saja bawa ke polisi, buat apa ke SKB. Kalau melanggar etik, bawa ke KASN. Yang saya khawatirkan itu malah diutamakan soal ujaran kebencian kepada pemerintah saja. Dikasuskan, dipanggil polisi bolak balik, kasusnya sih mungkin dibiarkan saja, tapi dipanggil polisi saja sudah mengerikan," jelas Ray.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, ini Alasan Bung Karno Pilih Tanggal 17 Agustus Untuk Proklamasikan Kemerdekaan RI
Terungkap, ini Alasan Bung Karno Pilih Tanggal 17 Agustus Untuk Proklamasikan Kemerdekaan RI

Kenapa tidak memilih tanggal lain? Ini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Patung Bung Karno di Banyuasin Mendapat Kritikan dari Dewan Kesenian Sumsel, Ini Alasannya
Patung Bung Karno di Banyuasin Mendapat Kritikan dari Dewan Kesenian Sumsel, Ini Alasannya

Perubahan bentuk patung Bung Karno di Banyuasin belum lama selesai, namun sudah mendapatkan kritikan dari seniman dan dewan kesenian.

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.

Baca Selengkapnya