Kasatgas: Kebijakan Penanganan Covid-19 Dinamis Menyesuaikan Ancaman
Merdeka.com - Pemerintah kerap mengubah aturan pengendalian Covid-19 di Indonesia. Terbaru, pemerintah mengubah masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari sebelumnya 14 hari turun menjadi 7 hari.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Suharyanto mengatakan, perubahan tersebut menyesuaikan dengan karakteristik ancaman dari Covid-19, termasuk Omicron.
"Omicron ini kita evaluasi terus menerus sehingga kebijakannya pun berubah menyesuaikan dengan karakteristik ancamannya yang juga berubah-ubah," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (17/1).
Suharyanto menuturkan, perubahan masa karantina PPLN yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 3 Tahun 2022 merupakan bagian dari hasil evaluasi kebijakan sebelumnya. Aturan itu diambil berdasarkan hasil rapat terbatas dan melalui berbagai pertimbangan yang dirumuskan bersama para ahli.
Dia meminta agar masyarakat dapat memahami dan segera menyesuaikan diri. Sebab kebijakan itu diatur semata-mata agar virus tidak meluas dan pertumbuhan ekonomi menjadi semakin baik.
"Tentunya supaya virusnya tidak menyebar, namun juga pertumbuhan ekonomi di negara kita bisa semakin baik," ujarnya.
Data Kementerian Kesehatan hari ini pukul 12.00 WIB, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 4.272.421. Dari jumlah tersebut, 144.174 meninggal dunia, 4.119.472 sudah sembuh, dan 8.775 masih menjalani perawatan atau isolasi.
Sementara kasus Omicron di Tanah Air, data Kementerian Kesehatan 12 Januari 2022, sudah menembus 572 orang. Jumlahnya bertambah 66 dari data 10 Januari 2022 yang tercatat masih 506 kasus.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaCatat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri
Tanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAnies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19
Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.
Baca SelengkapnyaAntisipasi Macet Imbas Monas Week, Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara
Pengaturan pola operasional khusus ini diharapkan dapat membantu pelanggan terhindar dari risiko kemacetan akibat pengalihan arus lalin menuju Stasiun Gambir.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca Selengkapnya