Kasasi Robert Tantular ditolak MA
Merdeka.com - Terpidana kasus Bank Century Robert Tantular menolak hartanya ikut disita terkait dengan kasus serupa yang menjerat mantan pemilik Bank Century lainnya, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi. Robert pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dari situs Mahkamah Agung (MA), Selasa (27/3) hakim MA, Sofyan Sitompul, Achmad Yamanie, dan Artidjo Alkostar menolak kasasi yang diajukan Robert.
Sebelumnya, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi diganjar hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 3,1 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya di sidang secara in absentia dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang dalam kasus Bank Century.
Dalam putusan ini, harta Robert masuk dalam amar putusan untuk ikut dirampas, namun Robert keberatan dengan perampasan tersebut dan mengajukan kasasi. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka Robert harus menyerahkan asetnya terkait Bank Century kepada negara.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Ganjar-Mahfud: Saya Kecewa Kapolri Melarang Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu
Meski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.
Baca SelengkapnyaDaftar Caleg Artis yang Gagal Lolos ke Senayan, Ada Anang Hermansyah, Aldi Taher hingga Thariq Halilintar
Pemilu 2024 kembali diramaikan dengan perlombaan para artis untuk mendapatkan kursi sebagai anggota legislatif.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengunjungi Makam Tan Gee Tjhiang di Salatiga, Kolongmerat Tionghoa pada Era VOC
Penjaga makam yang sudah puluhan tahun menjaga makam itu tidak pernah mendapat bayaran
Baca SelengkapnyaIni Alasan Menteri Bahlil 'Ngotot' Ingin Pilpres Satu Putaran
Bahlil berharap pemilihan presiden (pilpres) kali ini hanya berlangsung satu putaran saja.
Baca SelengkapnyaDiantar Keluarga, Sekuriti Tersangka Penusuk Pengunjung Kafe di Kemang Jaksel Menyerahkan Diri
Penyerahan diri itu setelah SS ditetapkan tersangka pembunuhan Ahmad Mardianto alias AM (25) usai ditusuk di Kafe MB Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya770 Tahanan di Rutan Makassar Tidak Bisa Mencoblos, Ini Penyebabnya
Ada dua penyebab 770 tahanan di Rutan Makassar tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaMomen Pertemuan Titiek Soeharto dengan Bambang Trihatmodjo, Begini Perlakuan ke Mayangsari
Keduanya turut mendapat perlakuan tak terduga dari Titiek.
Baca SelengkapnyaTerpidana Perkara Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar
Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21
Baca Selengkapnya