Kasasi ditolak MA, Susno Duadji tetap dihukum 3,5 tahun penjara
Merdeka.com - Kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan putusan ini, Susno akan tetap dihukum tiga tahun enam bulan penjara.
Seperti dilansir dari laman Mahkamah Agung, Selasa (4/12), putusan kasasi ini sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasasi ini diputus pada 22 November 2012.
"Kasasi yang diajukan pemohon JPU dan terdakwa (Susno) ditolak," demikian bunyi amar putusan.
Kasasi ini dengan Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012. Kasasi ini dibawa ke MA pada 24 April 2012. Dan anggota majelis hakim kasasi, yaitu Leopold Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, dan M Zaharuddin Utama.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno waktu itu divonis 3,5 tahun penjara.
Susno juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Susno juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 4 miliar. Susno dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangannya.
Karena tidak puas dengan putusan PN Selatan, Susno kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Di Pengadilan Tinggi, putusannya malah menguatkan putusan di PN Selatan, hanya soal pengembalian kerugian negara, Susno diwajibkan membayar lebih besar, Rp 4,2 miliar.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaPSI menilai Jakarta membutuhkan sosok calon gubernur dapat menciptakan harapan dan dekat dengan masyarakat seperti Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi pati TNI AD, AU dan AL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaSeorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaPSI memastikan baliho yang diturunkan akan menjadi sampah daur ulang.
Baca SelengkapnyaKereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya dikeluarkan dari PSN lantaran tidak ada kemajuan atau progres yang berarti.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca Selengkapnya