Kasasi Ditolak MA, Eks Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan Tetap Dibui 12 Tahun
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung.
Zainuddin merupakan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
"Kamis, 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi terhadap Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Eksekusi terhadap adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Zainuddin.
"Setelah kasasinya ditolak oleh MA l, sehingga putusan itu berkekuatan hukum tetap dan sudah di Lapas Bandar Lampung untuk jalani pidana selama 12 tahun," kata Ali.
Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menginformasikan perihal putusan kasasi Zainudin tersebut.
"Perkara No. 113 K/Pid.SUS/2020 atas nama Zainudin Hasan diputuskan Selasa, 28 Januari 2020, amar putusan tolak (kasasi) terdakwa, kabul (kasasi) penuntut umum. Terbukti dakwaan pertama, kedua, ketiga, keempat," ucap Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Atas putusan kasasi MA tersebut, adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu tetap divonis 12 tahun penjara sama seperti putusan pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 lalu.
"Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara," ungkap Andi.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan Dipolisikan Buntut Guyonan Salat Dikaitkan dengan Dukungan ke Prabowo
Menurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.
Baca SelengkapnyaKomandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca Selengkapnya