Kasak kusuk SP3 Rizieq, Fadli Zon sebut sejak awal harusnya tak dilanjutkannya
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menuturkan kasus chat berbau pornografi yang menyeret nama pimpinan FPI Rizieq Shihab seharusnya sejak awal tidak dilanjutkan. Karena itu, polemik keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) tidak perlu terjadi.
"Karena di situ saya tidak melihat ada tindak pidana dan tidak ada satu bukti yang kokoh, sehingga menurut saya memang tidak ada kasus, agak mengada-ada," ujar Fadli Zon di kediaman Chairul Tanjung, Jalan Teuku Umar No 50, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/6).
Polri diminta segera memberikan klarifikasi kepada publik terkait kesimpangsiuran kebenaran penghentian kasus chat berbau mesum itu. Fadli menyebutkan jangan sampai hukum itu hanya dijadikan alat politik bagi mereka yang berbeda pendapat.
"Kita serahkan klarifikasi seperti apa, karena menurut saya hukum harus adil," imbuhnya.
Politisi Gerindra itu menilai keluarnya SP3 bukan karena hasil lobi politik oleh Presiden Joko Widodo. Fadli mengatakan karena memang dari awal polisi keliru menersangkakan Rizieq.
"Saya kira tidak memang mungkin fakta-fakta menunjukkan arah sana. Mungkin ada kekeliruan ketika menetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Sebelumnya, Rizieq Shihab menyampaikan dalam video YouTube, kasus dugaan pornografi dengan Firza Husein, telah dihentikan. Dia mengaku telah menerima surat asli penghentian penyidikan (SP3) yang dikirim oleh pengacaranya Sugito Atmo Pawiro.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaSidang Etik Dewas KPK: Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL, Tapi Klaim Tak Ingat yang Dibahas
Dewas KPK mengungkapkan Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL
Baca SelengkapnyaDikonfrontasi dengan Saksi, SYL Ungkap Dugaan Kasus Pemerasan Dilakukan Firli Semakin Terang
SYL mengaku telah membuka semua terkait fakta yang diketahuinya sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dengan tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya