Karyawan percetakan di Senen terima pesanan ijazah palsu sejak 2011
Merdeka.com - DH, seorang karyawan di sebuah percetakan bilangan Senen, Jakarta Pusat dibekuk aparat Polda Metro Jaya. DH disinyalir menyalahgunakan profesinya dengan menerima permintaan untuk mencetak ijazah, Kartu Keluarga (KK) serta KTP palsu.
Kasubdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengungkapkan pelaku sudah beraksi sejak tahun 2011. Pelaku kerap menerima 'orderan' dari HE yang kini masih dalam pencarian penyidik.
"Ijazah yang biasa dipalsukan oleh pelaku antara lain ijazah SMP, SMA, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)," ungkap Agung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/11).
"HE sudah jadi DPO, kita terus melakukan pengejaran. Kemarin kita ke rumahnya tapi tidak ada sosok yang kita cari" tambahnya.
Kepada penyidik, DH beralibi dirinya tidak mengetahui kemana saja ijazah, KK dan KTP palsu itu didistribusikan.
"Pelaku (DH) tidak tahu ke mana saja distribusinya. Dia hanya sebagai pembuat saja" ungkapnya.
Agung menambahkan, pemilik percetakan dimana tempat DH bekerja tidak tahu menahu terkait aktifitas ilegal karyawannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu lembar KTP atas nama Adaris Sasmito, 135 lembar KTP setengah jadi dengan berbagai nama dan alamat, 150 lembar blangko KTP masing masing blangko berisi 8 buah, 40 lembar kertas sebagai bahan baku pembuatan KTP SKHUN palsu.
Polisi juga menemukan 10 lembar ijazah SMP dan SMA atas nama Agus Riyanto, Dahrulo Syahrido Ritonga, Ferry Andriyanto, dan Samsiyah, 8 lembar blangko ijazah SMA dan SMP, 2000 lembar kertas kosong sebagai bahan baku pembuatan ijazah palsu, 15 lembar SKHUN atas nama Agus Riyanto, Dahrul Syahrido Ritonga, Ardian, dan Andri Darman. Ada pula 2 lembar blangko SKHUN, 215 lembar blangko KK, 1 unit laptop Compaq, dan 1 unit digital printer Canon yang menjadi barang bukti.
DH dijerat pasal berlapis 253 ayat 1 KUHP, pasal 263 ayat 1 KUHP, dan pasal 264 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
"Tersangka kena pasal 53 ayat 1 KUHP, pasal 263 ayat 1 KUHP, dan pasal 264 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun" tandas polisi berpangkat melati dua ini.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu
Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup
Tersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca Selengkapnya4 Penyakit yang di Masa Lalu yang Sering Dikira Disebabkan oleh Sihir
Keterbatasan pengetahuan masyarakat di masa lalu menyebabkan sejumlah penyakit kerap dikira sebagai hasil perbuatan sihir.
Baca Selengkapnya