Karaoke bareng pihak berperkara, hakim dipecat
Merdeka.com - Seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Putu Swika diberhentikan dari jabatannya. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan Putu terbukti melakukan komunikasi dan bertemu dengan kuasa hukum pihak berperkara dalam kasus perdata yang ditanganinya.
"Hakim terlapor (Putu Swika) telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri," ujar Ketua Majelis, Djaja Ahmad Jayus membacakan amar putusan MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/7).
Majelis menyatakan, Putu terbukti mengadakan pertemuan dengan kuasa hukum penggugat, HM Rifan, baik sebelum maupun sesudah menjatuhkan putusan terhadap perkara yang ditanganinya.
"Termasuk beberapa kali melakukan karaokean dengan HM Rifan dan menjalin hubungan pertemanan dengan akrab, bahkan hakim terlapor sering meminjam uang kepada HM Rifan," kata Djaja.
Atas putusan tersebut, MKH meminta kepada MA untuk segera menerbitkan keputusan pemberhentian sementara terhadap Putu. Selain itu, MKH juga menolak pembelaan diri Putu.
"Tidak ada hal baru dalam pembelaan yang disampaikan oleh terlapor dalam MKH seperti tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan," ungkap Djaja.
Namun demikian, MKH masih memberikan keringanan terhadap Putu. Pertimbangan pemberian keringanan adalah karena Putu akan memasuki masa pensiun pada November 2013. Selain itu, Putu dinilai telah cukup lama mengabdi sebagai hakim. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya