Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri Yakin Novel Baswedan Cs Dapat Bantu Ubah Budaya Korupsi

Kapolri Yakin Novel Baswedan Cs Dapat Bantu Ubah Budaya Korupsi Novel Baswedan dan mantan pegawai KPK dilantik jadi ASN Polri. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melantik 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri. Dia yakin dan berharap, Novel Baswedan bersama seluruh rekan-rekan yang telah bergabung menjadi bagian dari kepolisian dapat merubah budaya korupsi di Tanah Air.

"Kemarin sudah saya sampaikan mereka akan kita tempatkan di divisi pencegahan, di mana kan sudah disampaikan beberapa waktu yang lalu, bahwa disampaikan hal yang paling utama adalah bagaimana memperbaiki secara fundamental," tutur Listyo di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021).

Menurut Listyo, rekam jejak 44 mantan pegawai KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak perlu diragukan lagi.

"Tentunya teman-teman ini kan memiliki rekam jejak yang tentunya rekam jejak ini kemudian bisa menjadi dasar pada saat melakukan kegiatan-kegiatan untuk menyelesaikan potensi kebocoran akar-akar masalah karena budaya korupsi, kita ubah dengan pengalaman mereka," jelas dia.

Keberadaan 44 mantan pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN Polri, Listyo melanjutkan, instansi kepolisian dapat semakin kuat dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi, khususnya dalam bidang pencegahan.

"Saya yakin mereka bisa memperkuat upaya-upaya penanganan pemberantasan korupsi khususnya di sektor-sektor pencegahan. Karena memang penindakan itu ultimum remedium, tapi yang paling penting adalah bagaimana mencegah, merubah budaya, supaya masyarakat, supaya penyelenggara negara, pejabat negara, memahami dan kemudian ini bersama-sama kita bangun," Listyo menandaskan.

Sebelumnya, sebanyak 44 eks pegawai KPK telah resmi menjadi ASN Polri dan akan ditempatkan dalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas), termasuk Novel Baswedan. Satuan tersebut menggantikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan berada langsung di bawah komando Kapolri.

"Nanti dia sama dengan Densus 88 masih di bawah Kapolri," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Menurut dia, masuknya 44 eks pegawai KPK sejalan dengan momentum Polri meningkatkan satgas pemberantasan korupsi di tubuh kepolisian.

"Nanti akan dibentuk organisasi Direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi itu lah deputi-deputi, deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antar lembaga, kemudian ada satu deputi lagi. Nanti akan ditempatkan di situ," kata Dedi.

Meski begitu, lanjut dia, penempatan tugas 44 mantan pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN Polri itu disesuaikan dengan assessment atau mapping yang sebelumnya telah dilakukan.

"Sesuai kompetensi, kan ada latar belakang yang beda-beda, ada SDM, ada di satker lain," Dedi menandaskan. Sebelumnya, Kapolri resmi melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kamis sore.

Pengangkatan 44 orang (dari 58 orang tidak lolos TWK) menjadi ASN Polri dengan kepangkatan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 29 November 2021.

Ke-44 orang yang memutuskan untuk bergabung dengan ASN Polri adalah Adi Prasetyo, Afief Yulian Miftach, Airien Marttanti Koesniar, Ambarita Damanik, Andi Abdul Rachman Rachim, Andre Dedy Nainggolan, Anissa Rahmadhany, Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo, Arfin Puspomelisyto, Aulia Postiera.

Selanjutnya Budi Agung Nugroho, Candra Septina, Chandra Sulistio Reksoprodjo, Darko, Dina Marliana Erfina Sari, Faisal, Farid Andhika, Giri Suprapdiono, Harun Al Rasyid, Herbert Nababan, Herry Muryanto, Heryanto, Hotman Tambunan.

Kemudian Iguh Sipurba, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Marina Febriana, Muamar Chairil Khadafi, M Praswad Nugraha, Nita Adi Pangestuti, Novariza, Novel Baswedan, Nurul Huda Suparman, Panji Prianggoro, Qurotul Aini Mahmudah.

Selanjutnya Rizka Anungnata, Ronald Paul Sinyal, Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Sugeng Basuki, Wahyu Ahmat Dwi Haryanto, Waldy Gagantika, Yudi Purnomo, dan Yulia Anastasia Fu'ada.

Sumber: Liputan6.comReporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya