Kapolri minta tak ada media wawancara tersangka saat di tahanan
Merdeka.com - Kasus dugaan pencabulan yang menyeret pedangdut Saipul Jamil hingga kini masih bergulir di Mapolres Jakarta Utara. Peristiwa ini sempat menyedot perhatian publik lantaran beredar sebuah video ketika Bang Ipul, begitu ia disapa, menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek Kelapa Gading.
Dalam video itu terdengar dan terlihat jelas jika Bang Ipul mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban anak di bawah umur. Video pemeriksaan itu pun berulang kali ditayangkan oleh salah satu statsiun TV swasta dan beberapa media online di Tanah Air.
Rupanya, beredarnya video berbuntut panjang. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menginstruksikan jajaran dibawahnya beberapa hal agar peristiwa beredarnya video pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka tak bocor ke media.
Instruksi tersebut antara lain:
1. Tidak memberi kesempatan atau fasilitas media atau wartawan melakukan wawancara terhadap tersangka yang sedang dalam proses penahanan.
2. Tidak memberikan kesempatan atau memfasilitasi media atau wartawan mengambil gambar baik foto, video maupun suara rekaman situasi proses sidik, seperti saat melakukan BAP dan lain-lain karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia.
3. Tidak menjadi sumber informasi anonim dengan cara memberikan informasi tentang sesuatu hal, baik kinerja maupun giat tetapi identitas tidak dicantumkan.
4. Tidak membawa atau mengikutsertakan wartawan atau media massa pada saat melakukan penggeledahan, penggerebekan maupun penangkapan sehingga ketika ada anggota Polri yang melakukan kesalahan prosedur dapat merugikan Polri.
5. Tidak memberikan hasil giat kepolisian baik foto maupun video kepada wartawan atau media massa karena dokumentasi giat tersebut merupakan konsumsi internal dan bukan untuk publikasi.
6. Tidak memberikan kesempatan memfasilitasi kepada wartawan untuk mewawancarai tersangka ruangan penyidikan, rutan Polri, saat press rilis, karena akan mempengaruhi opini publik dan merugikan pembuktian sidik.
7.Tidak semua personel Polri yang memiliki informasi terkait kinerja Polri terutama personel Polri yang memiliki informasi terkait kinerja Polri terutama dalam bidang penyidikan dapat memberikan keterangan kepada media atau wartawan di luar waktu pelaksanaan konferensi pers atau wawancara yang diadakan secara resmi baik bersama humas Polri maupun oleh internal penyidik sesuai strata kepangkatan dan jabatan yang ada, agar informasi yang diberikan ke media terkontrol.
8. Segera menginformasikan setiap hasil kinerja Polri terutama keberhasilan pengungkapan suatu kasus kepada media atau wartawan sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri untuk menghindari penyebaran informasi yang simpang siur dan merugikan Polri.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan pemberian sanksi berupa sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota serta Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaBerbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menantu Ketua MPR ini foto dengan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat tak terprovokasi dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaIa membagikan kisahnya berjuang dengan kondisi sakit. Untungnya keluarganya tetap setia mendampingi.
Baca SelengkapnyaUnggahan tersebut berhasil menuai beragam respons dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang memuji aksi polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaIa menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial sosok polisi yang duji kesetiannya dengan pacar oleh atasannya.
Baca Selengkapnya