Kapolri minta deponering kasus BW dan AS diputuskan sesuai aturan
Merdeka.com - Polemik deponering kasus yang membelit pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS) belum berakhir. Meski Kejaksaan Agung Muhammad Prasetyo sudah memberikan sinyal deponering, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berharap keputusan terakhir harus berdasarkan persyaratan yang bersandar pada aturan.
"Kejaksaan silakan mana yang mau diputuskan, asal sesuai persyaratan," kata Badrodin usai menghadiri acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur sekaligus pelantikan Komisioner Komisi Yudisial (KY) terpilih dan Ombudsman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/2).
Kendati demikian, Badrodin enggan berspekulasi terkait deponering tersebut. Hal ini karena Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memutuskan untuk menghentikan kasus BW dan AS.
"Kan belum ada keputusan mana yang diambil Kejagung, belum final," jelasnya.
Badrodin juga tak menampik bahwa Kejagung memiliki kuasa penuh untuk menghentikan kasus tersebut. Dia menambahkan, selama ini pihak kepolisian sudah melakukan proses hukum berdasarkan tahap-tahapnya.
"Kan sudah P21, lewat tahap dua dan sudah kami sampaikan ke Kejagung. Silakan mana yang mau diteruskan, sepenuhnya kewenangan jaksa," lanjut dia.
"Dia punya wewenang untuk melanjutkan ke peradilan, dia punya kewenangan untuk deponering kemudian dia punya kewenangan untuk pemberhentian," tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menegaskan akan mengambil jalan deponering atas kasus dua mantan pimpinan KPK, BW dan AS. Deponering diambil dengan mempertimbangkan kepentingan umum. Namun belakangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak deponering tersebut karena dianggap tidak memberi manfaat bagi kepentingan umum.
Jalan pintas deponering merupakan buntut setelah Kejaksaan Agung dan Kapolri dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara. Dalam pertemuan pada pekan lalu itu, Jokowi meminta agar kasus BW dan AS tidak dilanjutkan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaJokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya