Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat Dicopot Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat Dicopot Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. ©2022 REUTERS TV

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dicopot dari jabatannya buntut tragedi Stadion Kanjuruhan. Sebanyak 125 orang meninggal dunia setelah kericuhan terjadi usai laga Arema Malang vs Persebaya.

"Menonaktifkan (copot) sekaligus mengganti Kapolres Malang AKPB Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers, Senin (3/10).

Keputusan mencopot AKBP Ferli Hidayat tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2098/X/2022. Posisi yang ditinggalkan Ferli kini dijabat AKPB Putu Kholis.

"Dan digantikan oleh AKBP Putu Kholis yang sebelumnya jabat Kapolres Tanjung Priok Polda Metro Jaya," sebutnya.

Naik Sidik

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menaikkan status tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur ke tahap penyidikan dengan mengenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut yim melakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Senin (3/10).

Adapun pasal yang dipakai yakni Pasal 359 KUHP, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Kemudian, Pasal 360 KUHP berbunyi "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun."

"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," sebut Dedi.

Dengan dinaikkannya kasus tragedi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang. Maka kepolisian meyakini adanya dugaan tindak pidana dalam kejadian yang meregang nyawa ratusan orang.

Untuk diketahui, Polri memastikan update total korban meninggal tragedi berdarah kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah mencapai 125 orang, sejak Minggu (2/10) kemarin malam.

"Korban meninggal dunia 125 orang," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (3/10).

Selain data 125 orang meninggal, Polri juga mendata ada sebanyak 21 orang mengalami luka berat dan 304 orang luka ringan. Sehingga sejauh ini total korban telah mencapai 455 orang.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Vonis, Dewas KPK Anggap Lepas Hak Membela Diri
Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Vonis, Dewas KPK Anggap Lepas Hak Membela Diri

Firli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Kapolri Minta Anggota Jaga TPS Perhatikan Kesehatan KPPS
Kapolri Minta Anggota Jaga TPS Perhatikan Kesehatan KPPS

Perintah itu guna mencegah terulangnya tragedi kelam saat Pemilu 2019.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Baca Selengkapnya