Kapolda Sulsel tolak permintaan Samad mengundur proses P21
Merdeka.com - Hari ini penyidik Polda Sulawesi Selatan mengagendakan pelimpahan berkas perkara tahap dua (P21) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel, terkait kasus ketua nonaktif KPK, Abraham Samad. Samad menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan berikut barang buktinya.
Kuasa hukum Abraham Samad, Abdul Azis, sudah menyatakan kliennya tidak akan hadir. Dia meminta polisi mengundurkan pemanggilan kliennya hingga 28 September.
Meski begitu, permintaan Samad ini ditolak oleh Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Pudji Hartanto Iskandar.
"Tidak ada itu tanggal 28, yang tentukan semua adalah penyidik. Ditunggu penyampaian dari pihak Abraham Samad hari ini hingga pukul 00:00 WITA malam. Kalau tidak datang juga akan menyusul panggilan kedua. Itu saja, selesai. Penyidik mainkan," kata Pudji di depan wartawan, Jumat, (18/9).
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
Baca SelengkapnyaPolda Sulsel mengaku mengerahkan 12.267 personel untuk pengamanan TPS di Sulsel.
Baca SelengkapnyaPihak yang terlibat kericuhan di Kantor KPU Sinjai juga sudah diamankan dan diperiksa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaWakapolda Riau secara langsung berinteraksi dengan petugas KPU dan petugas keamanan
Baca SelengkapnyaKapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi membentuk tim untuk menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada program Ferienjob ke Jerman.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut telah teregister pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. dan sidang perdananya sudah ditetapkan pada 22 Januari 2024
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca Selengkapnya