Kapolda Metro tegaskan pengusaha timbun barang langsung disikat
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menegaskan jajarannya akan meminta agar pedagang tidak hanya memikirkan keuntungan. Larangan melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok harus diperhatikan.
"Tolong dipahami siapa pun yang terkait distribusi ini memiliki jiwa yang mengesampingkan keuntungan sebesar-besarnya," ujar Tito di Polda Metro Jaya, Rabu (26/8).
Tito mengatakan, distributor boleh untung tetapi jangan sampai merugikan rakyat. Lebih lanjut Tito mengatakan, para pelaku usaha dilarang untuk menyimpan barang saat terjadi pergolakan harga saat ini.
"Tindak pidana penimbunan barang diatur dalam Undang-Undang Pangan," ujarnya.
Lanjut Tito, pihaknya akan menindak bagi siapa saja jika terbukti melakukan penimbunan.
"Apalagi dalam rangka mendapatkan keuntungan di tengah gejolak situasi. Kami dari Polda bila terjadi gejolak harga komoditas, maka kami akan lakukan penyelidikan," tambah Tito.
Berikut isi maklumat Kapolri :
1. Pemerintah berkewajiban ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup aman, bermutu dan bergizi seimbang.
2. Dalam praktek sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak enaikan harga pangan.
3. Kepada para pelaku usaha dilarang:
A. Dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi,
B. Menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan.
Apabila ada pelaku usaha sebagaimana nomor 3, akan dilakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana atau kriminal dan akan dilakukan pelanggaran pidana pasal 133 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar dan pasal 104 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum pengamanan dimulai telah dilakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada senpi yang dibawa anggota.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto berjanji menindak tegas para pelajar yang terlibat tawuran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sementara untuk berkas perkara Firli dikatakan Karyoto masih dalam tahap penyelesaian.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengharapkan dibukanya markas polisi dan TNI sebagai tempat penitipan tersebut masyarakat yang ingin berpegian ke luar kota merasa aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaMarak Kasus Tawuran Berkedok Bukber, Kapolda Metro Jaya: Adik-Adik Ini Energinya Terlalu Besar
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnya