Kantor KPU dibakar, cawawali Padangsidimpuan tersangka
Merdeka.com - Polisi menahan dan menetapkan bakal calon wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Ali Hanas Hasibuan, Rabu (13/6). Ali disangka membakar kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan.
Ali Hanas ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan polisi. "Tersangka dan barang bukti pembakaran sudah diamankan Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan," kata Kapolres Padangsidempuan AKBP Andi Taufik saat dihubungi wartawan, Rabu (13/6).
Salah satu ruangan kantor KPU Padangsidimpuan dibakar, Rabu (13/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Akibat pembakaran itu, sejumlah peralatan di kantor KPU Padangsidimpuan hangus, yaitu empat unit kursi kerja, satu kipas angin, satu kain gorden, dua kursi tamu, satu mesin fax, satu unit printer, dan 17 kotak plastik berisi berkas-berkas dukungan calon perseorangan.
Andi menyatakan, tersangka Ali Hanas Hasibuan adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara. Ali sudah mendaftarkan diri menjadi calon wakil wali kota dari jalur independen. Dia berpasangan dengan bakal calon Wali Kota Alfian Sontang Siregar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka tidak terima KPU menilai dokumen dukungannya belum lengkap. "Tersangka sebelumnya sudah membawa bensin dalam botol air mineral di dalam jaketnya," papar Andi.
Ketua KPUD Padangsidimpuan Arbannur Rasyid mengatakan, berkas dukungan Ali Hanas Hasibuan dinyatakan tidak lolos verifikasi. "Akibat pembakaran ini belum diketahui kerugian yang dialami namun pihaknya. Kami akan menghitung dan membuat laporan," ujarnya.
Dalam pemilukada Padangsidimpuan, KPU menerima pendaftaran enam calon dari jalur independen, termasuk pasangan calon Alfian Sontang Siregar-Ali Hanas Hasibuan. Namun berkas dukungan untuk pasangan ini dinilai tidak memenuhi syarat. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya