Kampanye difasilitasi KPU, calon incumbent bakal diuntungkan
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari menyebut, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi kampanye calon kepala daerah tidak adil bagi calon yang belum pernah menjabat. Hal tersebut, justru menguntungkan calon petahana (incumbent).
"Kampanye difasilitasi KPU. Ini menurut saya tidak adil, terutama bagi penantang," kata Qodari saat memberikan pembekalan terhadap bakal calon kepala daerah Partai NasDem di JCC, Jakarta, Selasa (21/9).
Menurutnya, langkah untuk menyamaratakan kampanye seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada menjadi tidak terwujud. Tingkat elektabilitas petahana berbeda dengan calon penantang.
"Penantang harus bekerja keras untuk bisa mengalahkan elektabilitas petahana," ujarnya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, telah mengatur bahwa KPU memfasilitasi kampanye seluruh calon kepala daerah.
Partai NasDem menyelenggarakan Rakernas ke-3 kali ini sebagai langkah persiapan menghadapi Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang. Rakernas yang digelar di JCC, Senayan itu diselenggarakan mulai dari Senin (20/9) hingga Selasa (22/9).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Jateng Pastikan Anies-Muhaimin Tidak Gelar Kampanye Terbuka di 'Kandang Banteng'
Pasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK
Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya
Komisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.
Baca SelengkapnyaKampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari-10 Februari, Begini Aturan Mainnya
KPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik sedang membahas soal zona kampanye.
Baca SelengkapnyaKPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaJokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca Selengkapnya