Kampanye bagi-bagi beras, Bupati Semarang Mundjirin disidang
Merdeka.com - Bupati Semarang Mundjirin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Hal ini terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Umum 2014.
Didampingi tiga kuasa hukumnya, orang nomor satu di Pemkab Semarang tersebut datang ke PN setempat dengan mengenakan baju batik berwarna merah, dan dikawal oleh beberapa ajudannya.
Sebagai juru kampanye PDI Perjuangan, Mundjirin diduga melakukan politik uang karena membagi-bagikan beras pada kampanye partai berlambang banteng itu di Pasar Bandarjo, Ungaran, pada 24 Maret lalu.
Sebelum menjalani persidangan, Mundjirin sempat menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan yang harus diundur dua jam dari jadwal semula, yakni pukul 09.00 WIB, menunggu kehadiran yang bersangkutan. Dalam persidangan tersebut, telah disiapkan sebanyak 14 saksi yang akan diperiksa dalam dua kali persidangan, antara lain Senah (pedagang beras) dan Rumiyah (seorang pelanggan Senah).
Dalam catatan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambarawa, Mundjirin yang saat itu sebagai juru kampanye PDI Pejuangan membagi-bagikan beras kepada pengunjung pasar.
"'Bu, tumbas berase" (Bu, beli berasnya), kata terdakwa kepada Senah. Kemudian, Senah menjawab 'Pinten?' (berapa?). Dibalas terdakwa, 'Seket kilo kemawon' (50 kilogram saja)," kata JPU Harimurti Hendarto seperti dikutip dari Antara, Senin (21/4).
Mundjirin, lanjut Harimurti, kemudian membayar, setelah itu salah satu pelanggan Senah, yakni Ruminah diminta membantu memasukkan beras ke dalam kantong plastik masing-masing seberat satu kg.
"Beras-beras itu kemudian dibagi-bagikan kepada pengunjung pasar. Terdakwa (Mundjirin) juga mengatakan kepada para pengunjung pasar untuk memilih partai politik tertentu," katanya di hadapan majelis hakim.
Sidang dengan agenda pemeriksaan 14 saksi dan keterangan satu saksi ahli itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Dedeh Suryanti, dan dua anggota majelis hakim, yakni Budi Prayitno dan Koni Hartanto.
Atas tindakannya itu, Mundjirin didakwa melanggar Pasal 301 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
Kesaksian yang diberikan Senah pun membenarkan Mundjirin datang ke tempatnya untuk membeli beras, dan karena kewalahan mengemas beras kemudian minta saksi Ruminah untuk membantu mengemas beras-beras itu.
Menanggapi keterangan saksi, Mundjirin melalui kuasa hukumnya, Agus Nurudin, membantah bahwa kliennya bermaksud memberikan beras kepada orang-orang yang ada di Pasar Bandarjo saat itu.
Selain itu, pihak Mundjirin juga membantah keterangan saksi yang menyatakan terdakwa membawa "megaphone" mengajak orang memilih parpol bernomor urut empat, tetapi hanya imbauan agar tidak golput (golongan putih).
Sementara itu, Humas PN Kabupaten Semarang Budi Prayitno menjelaskan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan sebanyak 14 saksi dan keterangan satu saksi ahli itu telah selesai pukul 17.00 WIB.
"Sidang akan dilanjutkan besok (22/4), dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Kalau besok keterangan terdakwa selesai, Rabu (23/4) tuntutan, bisa segera putusan," kata Budi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdalih Sedekah, Caleg DPR dari Demokrat Bagi-Bagi Uang Rp50 Ribu di Pantai Losari
Syarifuddin mengaku tindakannya membagikan uang di masa kampanye ini bukan money politics
Baca SelengkapnyaDua Caleg di Semarang Ditindak Bawaslu, Diduga Lakukan Politik Uang sebelum Pencoblosan
Bawaslu Kota Semarang memproses dua pelanggaran pemilu Caleg berupa money politic di Kecamatan Tembalang dan Kecamata
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tidak Terima Proyeknya Dipalak, Dedi Mulyadi Sambangi Rumah Preman, Ending-nya Istrinya Diberi Uang Buat Modal
Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, kesal mengetahui pembangunan jembatan di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, diganggu preman.
Baca SelengkapnyaPj Bupati Sumedang Herman Suryatman Main Burung di Tengah Sawah, Ternyata Ngelepek Merpati Susah
Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman tertarik mencoba kegiatan ngelepek burung merpati. Momennya pun jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Malang Selidiki Dugaan Praktik Politik Uang Jelang Pemilu
Bahwa terduga mengaku rutin membagikan uang kepada masyarakat setempat terutama saat Jumat Legi.
Baca SelengkapnyaJanjikan Dana Abadi Pesantren, TKN Prabowo-Gibran Tak Ingin Santri Cuma Dijadikan Alat Kampanye
ebijakan dana abadi pesantren dimaksudkan agar para santri bisa terus berkembang dan terlibat dalam pembangunan industri ke depan.
Baca SelengkapnyaBerkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnya