Kamis 8 November, Kejari Jaksel eksekusi Anand Krishna
Merdeka.com - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Agung Ardianto menegaskan akan mengeksekusi Anand Krishna, terdakwa kasus pelecehan seksual 2 tahun 6 bulan penjara, Kamis (8/11)
"Pemanggilan pertama sudah kami kirim. Surat itu dikirim hari ini. Berarti Kamis nanti diharapkan datang," kata Agung di Jakarta, Senin (5/11).
Agung mengatakan pihaknya sudah mengirim ke alamat Anand yang di Jakarta. Diketahui, Anand berdomisili di Bali. "Alamat Anand yang di Jakarta. Karena sesuai alamat yang kami miliki di berkas," ujar Agung.
Menurut Agung, dia yakin Anand Krishna tidak akan melarikan diri. "Kami sudah cegah," ucapnya singkat.
Anand terbukti melanggar pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencabulan. Dalam perkara ini jaksa menuntut Anand dihukum 2 tahun 6 bulan penjara karena dinilai melanggar pasal 294 KUHP.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Albertina Ho, kala itu menyatakan kesaksian korban pelecehan yakni Tara, Sumidah dan Sinta dibantah oleh keterangan saksi Maya Safira dan Anand.
Sedangkan bukti berupa tisu berisi sperma yang ditemukan di kamar mandi Layurveda belum dapat dipastikan pemiliknya. Karena kamar mandi itu bukan khusus untuk Anand.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaTerungkap, ini Alasan Jenderal Andika Terima Lamaran Perwira Polisi Anak Eks Kasau ke Putrinya Angela
Eks Panglima TNI itu punya alasan tersendiri sebelum menerima lamaran sang perwira Polri bagi putrinya.
Baca SelengkapnyaKenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'
Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Andhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaTanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK
KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaDivonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaAnies Beri Sinyal Gandeng Kubu Ganjar Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Anies menilai dengan adanya inisiatif hak angket, proses di DPR bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin Singgung Intervensi Kekuasaan Lewat Pembagian Bansos hingga Pimpinan MK dalam Pemilu 2024
Anies membeberkan deretan intervensi kekuasaan dalam Pemilu 2024
Baca Selengkapnya