Kalah di praperadilan, Jaksa Agung sebut kasus Dahlan tetap lanjut
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan hari, Selasa (4/7) siang. Dahlan ajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 21 proyek gardu listrik oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Meski demikian, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kasus korupsi yang diduga melibatkan pemilik Grup Jawa Pos ini berhenti begitu saja. Sebab, penyidik telah memiliki sejumlah barang bukti, termasuk surat maupun dokumen terkait kasus korupsi PLN yang sedang diselidiki Kejati DKI Jakarta tersebut.
"Ya tetap lanjut dong, kan ada alat bukti. Ada yang lain lagi, surat-surat juga ada. Ya kan petunjuk ada, semuanya punya alat bukti, saksi juga. Itu bukan main-main, kita bekerja sudah lama. Bukan seperti ujug-ujug. Ini pengembangan kasus lama," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8).
Prasetyo melanjutkan, Kejaksaan Agung tak mau menanggapi berlebihan soal putusan praperadilan yang melepas status tersangka terhadap Dahlan. Prasetyo juga meminta agar anak buahnya tetap semangat menyelidiki kasus tersebut.
"Soal praperadilan kita biasa aja. Kita lihat perkembangannya seperti apa. Ya kita ketawa aja lah. Saya berharap anak-anak saya, para jaksa jangan patah semangat. Tapi kan bukan akhir masih awal," sahutnya.
Walaupun status tersangka telah dinyatakan gugur, namun Jaksa Agung memastikan status tersebut bakal kembali disematkan jika ditemukan bukti-bukti baru. Kekalahan tersebut dianggapnya sebagai pembelajaran.
"Nanti bisa dihidupkan lagi, itu bukan keputusan akhir. Biar ajalah semua masih berjalan kita lihat nanti. Ini juga suatu pelajaran bagi seluruh penegak hukum, bukan hanya jaksa. Bagaimana faktor kesulitan yang kita hadapi selama ini dihadapi dengan loyalitas yang tinggi," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPrasasti Bertuliskan Kutukan Setan dari Abad ke-15 Ditemukan, Isinya Bikin Merinding
Prasasti Bertuliskan Kutukan Setan dari Abad ke-15 Ditemukan, Isinya Mencekam
Baca SelengkapnyaMenhan Prabowo Diundang Acara Natalan KemenBUMN, Bawaslu Bakal Selidiki
Menurutnya, apabila dalam kegiatan tersebut dan melakukan ajakan untuk memilih, hal itu lah yang kemudian dianggap sebagai pelanggaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Alasan Prabowo Mendapat Julukan Sahabat Santri Indonesia
Prabowo menyatakan bahwa julukan ini merupakan suatu kehormatan baginya.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPesan Prabowo ke Relawan: Jaga Situasi Tetap Kondusif, Jangan Terprovokasi
Pendukung Prabowo-Gibran agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga situasi.
Baca SelengkapnyaIsu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca Selengkapnya