Kalah di praperadilan, Jaksa Agung sebut kasus Dahlan tetap lanjut
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan hari, Selasa (4/7) siang. Dahlan ajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 21 proyek gardu listrik oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Meski demikian, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kasus korupsi yang diduga melibatkan pemilik Grup Jawa Pos ini berhenti begitu saja. Sebab, penyidik telah memiliki sejumlah barang bukti, termasuk surat maupun dokumen terkait kasus korupsi PLN yang sedang diselidiki Kejati DKI Jakarta tersebut.
"Ya tetap lanjut dong, kan ada alat bukti. Ada yang lain lagi, surat-surat juga ada. Ya kan petunjuk ada, semuanya punya alat bukti, saksi juga. Itu bukan main-main, kita bekerja sudah lama. Bukan seperti ujug-ujug. Ini pengembangan kasus lama," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8).
Prasetyo melanjutkan, Kejaksaan Agung tak mau menanggapi berlebihan soal putusan praperadilan yang melepas status tersangka terhadap Dahlan. Prasetyo juga meminta agar anak buahnya tetap semangat menyelidiki kasus tersebut.
"Soal praperadilan kita biasa aja. Kita lihat perkembangannya seperti apa. Ya kita ketawa aja lah. Saya berharap anak-anak saya, para jaksa jangan patah semangat. Tapi kan bukan akhir masih awal," sahutnya.
Walaupun status tersangka telah dinyatakan gugur, namun Jaksa Agung memastikan status tersebut bakal kembali disematkan jika ditemukan bukti-bukti baru. Kekalahan tersebut dianggapnya sebagai pembelajaran.
"Nanti bisa dihidupkan lagi, itu bukan keputusan akhir. Biar ajalah semua masih berjalan kita lihat nanti. Ini juga suatu pelajaran bagi seluruh penegak hukum, bukan hanya jaksa. Bagaimana faktor kesulitan yang kita hadapi selama ini dihadapi dengan loyalitas yang tinggi," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhan Prabowo Diundang Acara Natalan KemenBUMN, Bawaslu Bakal Selidiki
Menurutnya, apabila dalam kegiatan tersebut dan melakukan ajakan untuk memilih, hal itu lah yang kemudian dianggap sebagai pelanggaran.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaIni Alasan Prabowo Mendapat Julukan Sahabat Santri Indonesia
Prabowo menyatakan bahwa julukan ini merupakan suatu kehormatan baginya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPesan Prabowo ke Relawan: Jaga Situasi Tetap Kondusif, Jangan Terprovokasi
Pendukung Prabowo-Gibran agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga situasi.
Baca Selengkapnya13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaKA Pandalungan Anjlok di Emplasemen Stasiun Tanggulangin Sidoarjo, Penyebab Masih Diselidiki
Akibat insiden ini pelayanan di sejumlah stasiun terhambat termasuk di Gambir
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca Selengkapnya