Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kakak adik pemilik 200 kg ganja divonis 20 dan 15 tahun penjara

Kakak adik pemilik 200 kg ganja divonis 20 dan 15 tahun penjara Zainuddin dan Syarifuddin. ©2015 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) divonis 20 dan 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kakak beradik itu merupakan terdakwa kepemilikan ganja seberat 200 kilogram.

Selain vonis berat, majelis hakim juga menjatuhi denda Rp 2 miliar. Jika tidak dapat dipenuhi, denda diganti dengan enam bulan penjara untuk Zainuddin, adapun Syarifuddin sang adik empat bulan penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dan kepemilikan ganja lebih dari 1 kg. Dengan begitu menjatuhkan pidana penjara 20 tahun (terdakwa Zainuddin), ditambah denda Rp 2 miliar, jika tidak diganti dengan hukuman penjara 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pintauli dalam amar putusannya saat sidang di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (23/3).

Vonis lebih ringan dijatuhkan kepada Syarifuddin yaitu hukuman 15 tahun penjara. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dan kepemilikan ganja, dengan begitu menjatuhkan pidana penjara 15 tahun ditambah denda Rp 2 miliar, jika tidak diganti dengan hukuman penjara 4 bulan penjara," kata Pantauli yang dibacakan secara terpisah.

Majelis hakim menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim menyatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program memberantas narkotika oleh pemerintah. Perbuatan terdakwa juga dinilai merusak generasi bangsa. "Adapun untuk yang meringankan tidak ada," terangnya.

Menanggapi vonis yang dijatuhi majelis hakim, Zainuddin hanya terdiam. Sedangkan Syarifuddin sedikit tersenyum lega atas putusan dari majelis hakim, maklum saja kakak adik ini sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU dari Kejati Jabar.

Kuasa terdakwa, Ari Sukma Drajat menerima atas putusan yang dijatuhi majelis hakim. Ganjaran tersebut dinilai adil, lantaran Zainuddin dan Syarifuddin hanyalah korban permainan pemilik narkoba kelas kakap.

"Mereka ini hanyalah korban jaringan narkoba," terang Ari.

Terdakwa lainnya, Dede Sutisna (32) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dede merupakan terdakwa yang kedapatan menjadi kurir ganja asal Aceh seberat 390 Kg. Hakim menilai Dede terbukti memiliki dan mengedarkan barang haram tersebut.

"Kalau untuk Dede ini kita akan pikir-pikir mengajukan banding. Kita masih punya waktu tujuh hari," jelasnya.

Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jabar pada 14 Juli dan 16 Juli 2014. Sebanyak 590 kilogram ganja tersebut merupakan penangkapan terbesar di Jabar pada 2014 atau selama kurun 10 tahun terakhir.

Penangkapan pertama terhadap Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) dilakukan pada 14 Juli di Jalan Tol Jagorawi KM 23 Gunung Putri, Bogor. Barang bukti yang diamankan 200 kg ganja yang disimpan di mobil tronton. Penangkapan kedua dilakukan pada 16 Juli lalu di Perum Rajeg City Kabupaten Tangerang, Banteng.

Selanjutnya petugas berhasil mengamankan tersangka Dede Sutisna dan menemukan 390 kg ganja siap edar di gudang samping rumahnya. Pengakuan Dede barang haram itu berasal dari Aceh yang diangkut dengan menggunakan mobil tronton dan diturunkan di lima wilayah berbeda.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.

Baca Selengkapnya
BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh

BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.

Baca Selengkapnya
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

Baca Selengkapnya
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng

Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng

Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)

Baca Selengkapnya
Penghasilan Tak Cukup Buat Beli Nasi dan Lauk, Kakek Tini Makannya Cuma Parutan Kelapa buat Ganjal Perut yang Lapar

Penghasilan Tak Cukup Buat Beli Nasi dan Lauk, Kakek Tini Makannya Cuma Parutan Kelapa buat Ganjal Perut yang Lapar

Kakek di Gorontalo hanya santap parutan kelapa untuk mengganjal perut lapar hingga disorot warganet.

Baca Selengkapnya