Kak Seto: Bullying terjadi hingga tingkat TK
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Seto Mulyadi mengatakan, aksi kekerasan senior kepada juniornya di sekolah (bullying) merupakan masalah yang mendesak dan harus segera dihentikan. Sebab, bullying tak hanya terjadi di tingkat SMA, namun juga terjadi pada anak tingkat Taman Pendidikan Kanak-kanak (TK).
"Jadi ini memang perlu dikoreksi dari sistem pendidikan kita," kata Seto Mulyadi di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (3/8).
Dia mengaku akan berkoordinasi dengan Kemendikbud dan dinas pendidikan setempat untuk mencari solusi. Selain itu, pihaknya akan merangkul Perhimpunan Psikologi Indonesia dan orang-orang yang menulis penelitian tentang bullying.
Sementara, soal penahanan tujuh tersangka bullying di SMA Don Bosco oleh Polres Jakarta Selatan, ia mengatakan penahanan tersebut adalah wewenang pihak kepolisian. "Namun yang terpenting adalah ketujuh anak tersebut penahanannya tidak sampai di pindahkan ke Rutan Salemba Jakarta Pusat," katanya.
Dia menilai, penahanan yang dilakukan polisi dalam rangka memberikan efek jera.
"Jadi penahanan ini adalah dalam rangka agar para pelaku tidak menghilangkan barang bukti, agar mereka tidak melarikan diri, dan berbagai hal, dan tentu kepolisian punya alasan untuk itu. Semua adalah untuk memberikan yang terbaik," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban saat ini dirawat di rumah sakit karena mengalami memar hingga luka bakar di tubuhnya.
Baca SelengkapnyaBelum ada pihak ditetapkan sebagai anak berurusan dengan hukum dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut tanda anak menjadi korban bullying dan ketahui ciri-ciri anak rentan terkena bullying.
Baca SelengkapnyaPerilaku bullying yang dilakukan oleh anak dan remaja bisa muncul karena sejumlah hal.
Baca SelengkapnyaMencegah perundungan bisa dimulai dari rumah dengan mendidik anak agar tidak menjadi perundung.
Baca SelengkapnyaPemuda Katolik melibatkan para cendekiawan dan akademisi Katolik untuk memproyeksikan hal-hal yang paling dibutuhkan Indonesia sekarang dan yang akan datang.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka dalam kasus ini berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).
Baca SelengkapnyaHaris mengaku pihak sekolah nantinya juga akan memanggil pihak orang tua atau wali dari anak-anak tersebut.
Baca Selengkapnya