Kadiv Propam selidiki kasus Kapolres Temanggung hajar 7 anggota
Merdeka.com - Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng Kombes Hendra Supriatna menegaskan aksi pemukulan kepada anggota Shabara Polres Temanggung yang dilakukan oleh Kapolres Temanggung AKBP Dwi Indra Maulana sesuai aturan tidak dibenarkan.
Sebagai seorang perwira polisi yang menjadi pimpinan di jajaran Polres Temanggung, harusnya Indra memberikan contoh yang baik kepada anggotanya. Bukan malah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada anggotanya.
"Tidak dibenarkan itu," papar Hendra Supriatna saat dikonfirmasi merdeka.com Rabu (31/12) melalui ponselnya.
Hendra mengaku baru kali ini mendengar informasi bahwa telah terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan Kapolres Temanggung Kombes Dwi Indra Maulana kepada tujuh anak buahnya tersebut.
"Informasi ini baru dari anda saya dapat," paparnya.
Hendra menyatakan, berdasarkan informasi tersebut, dirinya akan mengirimkan anggota Div Propam Polda Jateng untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
"Berdasarkan informasi anda itulah, kami akan melakukan pengecekan dan melakukan penyelidikan apakah betul memang demikian kejadiannya sesuai di lapangan," ungkapnya.
Hendra menegaskan, meski tujuh anggota Kapolres Temanggung yang menjadi korban penganiayaan itu tidak mau melaporkan namun Propam Polda Jateng akan tetap melakukan penyelidikan.
Soal sanksi apakah yang akan dijatuhkan kepada Kapolres Temanggung AKBP Dwi Indra Maulana, Kadiv Propam Polda Jateng Kombes Pol Hendra Supriatna enggan berkomentar.
"Itu sifatnya internal karena tidak ada anggota korban penganiayaan yang melaporkannya. Sehingga soal sanksi nanti saja," paparnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh anggota Shabara Polres Temanggung dihajar oleh Kapolres Temanggung AKBP Dwi Indra Maulana hingga terjatuh alias Knock Out (KO). Saat menghajar di rumah dinas Kapolres Temanggung, Dwi Indra dengan menggunakan tangan kosong satu persatu menghajar ke tujuh anggota Shabara tersebut. Tangannya menyasar dan menghujam ke tujuh anggotanya pada bagian perut, ulu hati dan wajah mereka.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Serang Mapolres Jayawijaya, 5 Prajurit TNI Jalani Proses Hukum di Subdenpom Wamena
Lima prajurit TNI dari Batalyon 756/Wimane Sili, yang diduga melakukan penyerangan ke Mapolres Jayawijaya, Papua Pegunungan harus berhadapan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaAnggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaPenyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 Prajurit TNI Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya Sudah Ditahan
Proses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaJateng Kandang Banteng, AHY Sebut Perlu Kerja Keras untuk Menangkan Prabowo-Gibran
Jateng identik dengan sebutan kandang banteng alias basis pendukung PDIP yang mengusung Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPedagang di Jakbar Temukan Sekantong Plastik Berisi Peluru dan Granat
Seorang pedagang dikagetkan dengan temuan sekantong plastik. Plastik tersebut berisi peluru dan granat di pinggir kali.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca Selengkapnya