Kadiskominfo Pemprov Bengkulu ditahan karena kasus penipuan
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Provinsi Bengkulu berinisial EA ditahan oleh pihak Polres Bengkulu. EA diduga melakukan aksi penipuan sebesar Rp 399 juta.
"Bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres," kata Kapolres Kota Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono di Bengkulu, Minggu (6/4).
Penahanan terhadap AE sebagai tersangka dimulai Minggu (6/4) pagi dan akan ditahan selama 20 hari. Kapolres mengatakan AE ditahan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap pelapor Haryadi dengan nilai kerugian Rp 399 juta.
Dugaan penipuan itu saat tersangka menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bengkulu. Tidak hanya AE, polisi juga menahan dua staf Dispenda Provinsi Bengkulu yang diduga terlibat kasus tersebut.
"Kami tahan bersama dua tersangka lain yakni staf Dipenda Bengkulu," tambahnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi jenis iPad, printer, dan komputer. Dia mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah menjanjikan sejumlah proyek kepada terlapor.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Penahanan terhadap tersangka tambahnya agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaBawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'
Komandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKronologi Petugas Dishub DKI 'Nemplok' di Kap Mobil, Pengemudi Disetop Malah Acungkan Jari Tengah
Sudinhub Jaksel menjelaskan kronologi petugas Dishub naik ke kap mobil di kawasan Setiabudi dan terbawa sampai ke Menteng.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca Selengkapnya