Kadiskominfo Pemprov Bengkulu ditahan karena kasus penipuan
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Provinsi Bengkulu berinisial EA ditahan oleh pihak Polres Bengkulu. EA diduga melakukan aksi penipuan sebesar Rp 399 juta.
"Bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres," kata Kapolres Kota Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono di Bengkulu, Minggu (6/4).
Penahanan terhadap AE sebagai tersangka dimulai Minggu (6/4) pagi dan akan ditahan selama 20 hari. Kapolres mengatakan AE ditahan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap pelapor Haryadi dengan nilai kerugian Rp 399 juta.
Dugaan penipuan itu saat tersangka menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bengkulu. Tidak hanya AE, polisi juga menahan dua staf Dispenda Provinsi Bengkulu yang diduga terlibat kasus tersebut.
"Kami tahan bersama dua tersangka lain yakni staf Dipenda Bengkulu," tambahnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi jenis iPad, printer, dan komputer. Dia mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah menjanjikan sejumlah proyek kepada terlapor.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Penahanan terhadap tersangka tambahnya agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaBawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaBesok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore
sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaKetahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'
Komandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.
Baca SelengkapnyaAda Letjen Berpangkat Kompol Jadi Polisinya Polisi, Sosoknya Dampingi Jenderal Polri Sidak
Berikut sosok Letjen berpangkat Kompol yang menjadi polisinya polisi.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca Selengkapnya