Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadis PU Deli Serdang dijerat pasal berlapis

Kadis PU Deli Serdang dijerat pasal berlapis tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Faisal dan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deli Serdang Elvian dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dinilai bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara merugikan negara Rp1 05,83 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PDE Pasaribu dari Kejari Lubukpakam mendakwa Faisal dan Elvian telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 18 ayat (3), Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim P Simarmata, JPU mendakwa Faisal bersama-sama dengan Elvian dan Agus Sumantri, Bendahara Umum Daerah (BUD) Deli Serdang, telah korupsi anggaran Dinas PU Deli Serdang tahun 2010 yang nilainya Rp 178 miliar.

Jaksa menyebutkan, terdakwa Faisal selaku Kadis PU mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deli Serdang dari kegiatan yang harus ditenderkan menjadi swakelola. Kebijakan ini dibuatnya dengan alasan untuk menerapkan pola partisipatif, efisiensi waktu dan dana, serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengelola anggaran di Dinas PU Deli Serdang.

Padahal, menurut jaksa, Faisal mengetahui bahwa pengalihan kegiatan tender menjadi swakelola harus melalui perencanaan yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Rencana itu kemudian diajukan ke legislatif (DPRD) untuk dibahas dan mendapat persetujuan.

Selain itu, JPU juga menyatakan Faisal menggunakan anggaran tahun 2010 untuk membayar kegiatan-kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya, yakni 2007, 2008, 2009 dan 2010.

"Terdakwa juga menunjuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga mengurangi pendapatan negara dari pajak," kata PDE Pasaribu.

Sementara itu, terdakwa Elvian selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU, telah memproses pencairan anggaran Dinas PU untuk membayar kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya, dan kegiatan swakelola itu tanpa disertai alat bukti yang sah dan lengkap. Sementara itu, Agus Sumantri, Bendahara Umum Daerah (BUD) Deli Serdang, memproses pencairan dana yang diajukan Elvian.

Atas perbuatan terdakwa Faisal bersama Elvian dan Agus Sumantri, negara mengalami kerugian Rp 105,83 miliar. Lebih rinci, kerugian itu dicetak dari pembayaran kegiatan pada tahun anggaran terdahulu Rp 83 miliar, pengurangan fisik pekerjaan Rp 15 miliar, pengurangan pajak Rp 3 miliar dan rekening koran berupa transaksi atas nama Elvian sebesar Rp 3,7 juta.

Menyikapi dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, seperti diberitakan, seratusan orang yang mengatasnamakan Petani Padi Pemakai Air (P3A) berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjelang sidang pembacaan dakwaan terhadap Faisal, Rabu (24/10). Mereka berorasi dan membentangkan spanduk menuntut agar Faisal dibebaskan dari semua dakwaan.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
5 Cara Mencegah Makan Berlebih saat Berbuka Puasa

5 Cara Mencegah Makan Berlebih saat Berbuka Puasa

Makan berlebih bisa terjadi pada saat berbuka puasa, hindari terjadinya hal ini terutama ketika berkembang menjadi penyimpangan makan.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya

Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan

Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan

Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet

Baca Selengkapnya
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.

Baca Selengkapnya
Wajib Disajikan di Atas Meja, Ini 5 Kudapan Khas Palembang Cocok untuk Berbuka Puasa

Wajib Disajikan di Atas Meja, Ini 5 Kudapan Khas Palembang Cocok untuk Berbuka Puasa

Kota Palembang bukan hanya soal pempek, namun beberapa jenis kudapannya juga tak kalah lezat dan selalu diburu umat muslim sebagai menu berbuka puasa.

Baca Selengkapnya
5 Penyedap Masakan Berbahan Dasar Udang, Cita Rasanya Gurih dan Bikin Masakan jadi Sedap

5 Penyedap Masakan Berbahan Dasar Udang, Cita Rasanya Gurih dan Bikin Masakan jadi Sedap

Selain dinikmati segar, udang sering diolah menjadi berbagai bentuk penyedap untuk memberikan cita rasa gurih pada masakan.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya