Kades Usul Masa Jabatan 9 Tahun, Mendes PDTT Teruskan ke Kemendagri
Merdeka.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar telah menerima aspirasi dari kepala desa (kades) agar masa jabatan mereka menjadi 9 tahun. Usulan itu pun telah diteruskannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Abdul mengatakan, sebelum kegiatan pencanangan Desa Antikorupsi 2022, dirinya sudah menyampaikan aspirasi kepala desa terkait masa jabatan ke Direktur Jenderal Pemerintahan Desa Kemendagri.
"Ini yang berkembang adalah bagaimana 18 tahun bukan dibagi tiga, tapi dibagi dua. Itu artinya aspirasi yang berkembang Pak Dirjen, jabatan kepala desa itu kalau bisa 9 tahun, bukan 6 tahun," ujarnya saat pencanangan Desa Antikorupsi 2022 di Desa Pakatto, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (7/6).
Atasi Perpecahan
Abdul Halim mengaku pembahasan masa jabatan kepala desa cukup serius, karena narasi yang disampaikan sangat sederhana dan masuk akal. Jika masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun, tidak menyelesaikan permasalahan terkait perbedaan pilihan.
"Karena perbedaan pilihan di desa itu jauh lebih keras daripada pilbup, pilgub, apalagi pilpres. Itu kelihatan betul pada saat penghitungan suara pilkades berapa kerumunan di situ itu bisa menunjukkan berapa calon," tuturnya.
Ia mengatakan, pemilihan kepala desa (pilkades) bisa menimbulkan masalah, bahkan hingga internal keluarga. Ia mengaku sering mendapatkan informasi permasalahan akibat perbedaan pilihan di pilkades.
"Biasanya susah diselesaikan, bahkan di internal keluarga pun sering jadi masalah gara-gara perbedaan pilihan kepala desa," bebernya.
Ia berharap dengan masa jabatan kepala desa 9 tahun akan menyelesaikan masalah itu. Abdul juga mengaku Kemendagri juga telah memberikan solusi bagi desa yang dijabat pelaksana tugas (Plt) kepala desa.
"Kemendagri sudah kasih solusi yang luar biasa, sehingga tidak ada Plt yang lebih dari 6 bulan. Karena kalau ada kekosongan lebih dari 6 bulan, dengan diputuskan harus pilkades tapi perwakilan, yang memilih perwakilan," tegasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal Maruli: Pembangunan 22 Kodam Baru Perlu Waktu Cukup Panjang
Maruli menegaskan rencana pembangunan 22 Kodam baru itu masih panjang dan perlu dikaji matang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di Trenggalek, Anies Janjikan Kesejahteraan Bagi Pendidik Madrasah
Untuk pembangunan Jawa Timur bagian selatan, Anies akan melanjutkan program pemerintah saat ini.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKisah Unik dari Desa Mertelu Gunungkidul, Satu Kawasan Hanya Boleh Dihuni 3 Kepala Keluarga
Asal-usul Desa Mertelu dibuktikan dengan adanya petilasan Migit Tiban yang berasa di Dusun Beji, Desa Mertelu.
Baca SelengkapnyaBatalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu
Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.
Baca SelengkapnyaKemenag Ajak Pemilih Pemula Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai, Baik dan Jujur
Menag berpesan agar para pemilih pemula tidak memilih Golongan Putih (Golput) ataupun tidak datang dan tak bangun kesiangan.
Baca SelengkapnyaRUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR
Salah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.
Baca Selengkapnya