Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kades Usul Masa Jabatan 9 Tahun, Mendes PDTT Teruskan ke Kemendagri

Kades Usul Masa Jabatan 9 Tahun, Mendes PDTT Teruskan ke Kemendagri Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. ©2021 Kemendes PDTT

Merdeka.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar telah menerima aspirasi dari kepala desa (kades) agar masa jabatan mereka menjadi 9 tahun. Usulan itu pun telah diteruskannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Abdul mengatakan, sebelum kegiatan pencanangan Desa Antikorupsi 2022, dirinya sudah menyampaikan aspirasi kepala desa terkait masa jabatan ke Direktur Jenderal Pemerintahan Desa Kemendagri.

"Ini yang berkembang adalah bagaimana 18 tahun bukan dibagi tiga, tapi dibagi dua. Itu artinya aspirasi yang berkembang Pak Dirjen, jabatan kepala desa itu kalau bisa 9 tahun, bukan 6 tahun," ujarnya saat pencanangan Desa Antikorupsi 2022 di Desa Pakatto, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (7/6).

Atasi Perpecahan

Abdul Halim mengaku pembahasan masa jabatan kepala desa cukup serius, karena narasi yang disampaikan sangat sederhana dan masuk akal. Jika masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun, tidak menyelesaikan permasalahan terkait perbedaan pilihan.

"Karena perbedaan pilihan di desa itu jauh lebih keras daripada pilbup, pilgub, apalagi pilpres. Itu kelihatan betul pada saat penghitungan suara pilkades berapa kerumunan di situ itu bisa menunjukkan berapa calon," tuturnya.

Ia mengatakan, pemilihan kepala desa (pilkades) bisa menimbulkan masalah, bahkan hingga internal keluarga. Ia mengaku sering mendapatkan informasi permasalahan akibat perbedaan pilihan di pilkades.

"Biasanya susah diselesaikan, bahkan di internal keluarga pun sering jadi masalah gara-gara perbedaan pilihan kepala desa," bebernya.

Ia berharap dengan masa jabatan kepala desa 9 tahun akan menyelesaikan masalah itu. Abdul juga mengaku Kemendagri juga telah memberikan solusi bagi desa yang dijabat pelaksana tugas (Plt) kepala desa.

"Kemendagri sudah kasih solusi yang luar biasa, sehingga tidak ada Plt yang lebih dari 6 bulan. Karena kalau ada kekosongan lebih dari 6 bulan, dengan diputuskan harus pilkades tapi perwakilan, yang memilih perwakilan," tegasnya.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal Maruli: Pembangunan 22 Kodam Baru Perlu Waktu Cukup Panjang

Kasad Jenderal Maruli: Pembangunan 22 Kodam Baru Perlu Waktu Cukup Panjang

Maruli menegaskan rencana pembangunan 22 Kodam baru itu masih panjang dan perlu dikaji matang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Di Trenggalek, Anies Janjikan Kesejahteraan Bagi Pendidik Madrasah

Di Trenggalek, Anies Janjikan Kesejahteraan Bagi Pendidik Madrasah

Untuk pembangunan Jawa Timur bagian selatan, Anies akan melanjutkan program pemerintah saat ini.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Kisah Unik dari Desa Mertelu Gunungkidul, Satu Kawasan Hanya Boleh Dihuni 3 Kepala Keluarga

Kisah Unik dari Desa Mertelu Gunungkidul, Satu Kawasan Hanya Boleh Dihuni 3 Kepala Keluarga

Asal-usul Desa Mertelu dibuktikan dengan adanya petilasan Migit Tiban yang berasa di Dusun Beji, Desa Mertelu.

Baca Selengkapnya
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ajak Pemilih Pemula Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai, Baik dan Jujur

Kemenag Ajak Pemilih Pemula Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai, Baik dan Jujur

Menag berpesan agar para pemilih pemula tidak memilih Golongan Putih (Golput) ataupun tidak datang dan tak bangun kesiangan.

Baca Selengkapnya
RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR

RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR

Salah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.

Baca Selengkapnya