Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabut tebal tragedi kemanusiaan 1965

Kabut tebal tragedi kemanusiaan 1965 kuburan. shutterstock

Merdeka.com - Tim penyelidikan projustitia untuk kasus kejahatan kemanusiaan tahun 1965/1966 menemukan bukti permulaan yang cukup terkait pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tahun tersebut. Namun, Jaksa Agung belum membentuk tim penyidik atas kasus tersebut. Kasus ini pun tak berkembang dan terus diselimuti kabut tebal yang sulit disibak.

"Saya belum tahu, kami tunggu petunjuk dari Pak Jaksa Agung. Sesuai Undang-undang, kasus pelanggaran HAM berat ditangani langsung oleh Jaksa Agung," ujar Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (24/7).

Jaksa Agung Basrief Arief saat dikonfirmasi mengaku belum membaca berkas penyelidikan yang dilimpahkan Komnas HAM ke Kejagung. "Saya belum baca. Itu tugas mereka (Komnas HAM) untuk penyelidikan. Nanti saya lihat dulu," kata Basrief.

Sebelumnya, Ketua Tim Penyelidikan Pro Justitia untuk Kasus Kejahatan Kemanusiaan tahun 1965/1966 yang juga Wakil Ketua Komnas HAM, Nurkholis mengatakan timnya telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965-1966 serta tahun sesudahnya.

Diduga telah terjadi sembilan kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa.

"Penyelidikan dilaksanakan hampir empat tahun. Kami memeriksa sekitar 349 orang yang mendengar dan mengalami peristiwa 1965-1966 hampir di semua provinsi, kecuali Papua," kata Nurkholis.

Para saksi menyatakan bahwa Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) bertanggungjawab atas aksi kejahatan kemanusiaan dengan korban mencapai 500.000 hingga 3 juta jiwa itu. Dia meminta Kejagung menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut baik berupa proses rehabilitasi dan rekonsiliasi. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP